Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kejahatan Cyber
Tujuh Kejahatan Cyber Sita Perhatian Dunia
Thursday 05 Apr 2012 22:26:10

Ilustrasi (Foto: Ist)
BeritaHUKUM.com – Kejahatan dalam dunia maya (cyber crime) merupakan perkembangan kejahatan transnasional yang sangat dikhawatirkan penduduk dunia. Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi merupakan dampak akan kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi.

Dalam konvensi PBB tahun 1995 dan terakhir pada konvensi Palermo 2000, disebutkan tentang pemberantasan kejahatan. Terdapat 17 jenis kejahatan berada pada level kejahatan serius. Tindak pidana pencucian uang menduduki peringkat pertama disusul kejahatan korupsi dan penyelundupan. Kejahatan inilah yang dikategorikan international serious crime, tapi bukan extraordinary crime.

Deklarasi ASEAN pada tanggal 20 Desember 1997 di Manila menyatakan kriteria kejahatan transnasional pada Cyber Crime menempati peringkat ke delapan atau yang terakhir sesudah kejahatan narkotika, pencucian uang, penculikan manusia, pembajakan di laut, perusakan data, penghinaan dan ancaman hak asasi.

Berikut adalah 7 kejahatan di dunia maya yang menyita perhatian masyarakat internasional. meskipun nama-nama mereka adalah samaran, tapi mereka nyata adanya.

1. Kejahatan Kodiak (1994), yang mencuri uang transfer sebesar 10,7 juta dollar melalui kaki tangannya di Finlandia, AS, Jerman, Israel dan Inggris.

2. Diusia belia, Don Fanucci (15)
melakukan rangkaian serangan, Februari 2000, terhadap beberapa situs web komersil ber-traffick tinggi. Kerusakan ekonomi secara global sebagai akibat serangannya diyakini mencapai 7,5 juta hingga 1,2 milyar dollar.

3. Pencipta virus e-mail “Love Bug”, Pox,
diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya

4. Pemalsu kartu kredit, Mishkal,
dituduh salah satu godfather pemalsu kartu kredit di Eropa Timur. Bersama rekannya, Mishkal dituduh memproduksi secara masal kartu kredit dan debet palsu. Pada satu titik, mereka dilaporkan memiliki pendapatan hingga 100.000 dollar/hari.

5. The Wiz (23) dan Piotrek (27)
dari Chelyabinsk, Rusia, dihukum untuk sejumlah tuntutan perkomplotan berbagai kejahatan komputer dan penipuan mengikat melawan lembaga-lembaga keuangan di Seattle, Los Angeles dan Texas. Di antaranya, mereka mencuri database dari sekitar 50.000 kartu kredit. Keduanya didenda dan dihukum sedikitnya tiga tahun penjara.

6. Roper, Red_Skwyre, dan Dragov
merupakan otak pelaku dari jaringan kejahatan dunia maya dengan memeras uang sejumlah bank, kasino internet, dan berbagai bisnis berbasis web lainnya. Strategi mereka sederhana, yakni meng-hack dan menahan proses transaksi rekening untuk sebuah tebusan sebesar 40.000 dollar. Didakwa menyebabkan kerusakan langsung lebih dari 2 juta poundstarling dan kerusakan-kerusakan tidak langsung sekitar 40 juta poundstarling. Dalam bulan Oktober 2007, trio itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

7. Bandit memanipulasi sekitar 500.000 komputer dan menyewakannya untuk aktivitas kejahatan. Dia ditangkap pada bulan November 2005 dalam sebuah operasi FBI. (dbs/sya/boy)



 
Berita Terkait Kejahatan Cyber
 
Online Banking Sasaran Terbesar Kejahatan Cyber
 
Kaspersky Lab Makin Agresif Perangi Kejahatan Cyber
 
Trend Micro Bantu Interpol Perangi Kejahatan Cyber
 
Facebook Bantu FBI Tangkap Pelaku Kejahatan Cyber
 
Kejahatan Cyber Terbuka Lebar di Internet UKM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]