Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Muhammadiyah
Tujuh Isu Keumatan yang Dicetuskan Muhammadiyah Perlu Diperhatikan
2023-02-04 02:47:30

BANDUNG, Berita HUKUM - Muhammadiyah melalui Muktamar ke-48 tanggal 18-20 November 2022 di Surakarta telah menetapkan isu-isu strategi. Salah satu isu yang dibahas ialah problem keumatan. Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Alimatul Qibtiyah dalam kajian Gerakan Subuh Mengaji pada Kamis (26/1) lalu, ada tujuh isu keumatan yang dibahas, di antaranya:


Pertama, fenomena rezimentasi paham agama. Menurut Alim, Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila, bukan negara agama maupun negara sekuler. Karena bukan negara agama maka tidak boleh ada agama yang mendominasi, apalagi kelompok keagamaan tertentu. Akan tetapi, saat ini selain terdapat kenyataan adanya kekuatan formalisasi agama di ruang publik, pada saat yang sama adanya gejala rezimintasi agama oleh suatu kelompok keagamaan.

"Umat Islam memiliki keragaman pendapat dan pandangan yang itu harus kita hargai," ucap Alim.

Kedua, membangun kesalehan digital. Para pemimpin agama, ulama-intelektual, elite bangsa, tokoh adat, serta institusi-institusi pendidikan dan sosial keagamaan penting menjadi aktor yang terlibat aktif dalam mengembangkan keadaban digital sekaligus menjadi uswah hasanah atau teladan yang baik dalam menggunakan teknologi digital yang masif itu. Perlu panduan keagamaan dan moral membangun kesalehan digital di berbagai institusi dan lingkungan sosial masyarakat luas.

Ketiga, memperkuat persatuan umat. Diperlukan komunikasi yang lebih intensif di antara pimpinan organisasi-organisasi Islam untuk menghilangkan sentimen primordial dan menjalin kedekatan personal serta persahabatan yang sejati.

Keempat, reformasi tata kelola filantropi Islam. "Saya sangat senang di Muhammadiyah dan 'Aisyiyah itu ada gerakan ekonomi di setiap sektor. Di sini bagaimana Lazismu, MDMC, dan lain-lain memainkan peran penting dalam filantropi Islam, membantu mereka yang kesusahan dan sebagainya," ucap Alim.

Kelima, beragama yang mencerahkan. Dalam memahami ajaran agama, digunakan tiga pendekatan, yakni bayani (menggunakan teks), burhani (menggunakan akal) dan 'irfani (menggunakan hati). "Kalau kita menggunakan pendekatan yang dilakukan Majelis Tarjih ini, maka itu akan bisa menjadikan agama sebagai medium pencerahan," tutur Alim.

Keenam, otentisitas wasathiyah Islam. Menurut Alim, Wasathiyah berarti membangun sikap beragama yang moderat. Cara pandang beragama yang tengahan (wasathiyah) dengan mengedepankan paham dan sikap yang adil, ihsan, arif, damai, dan menebar rahmat baik dalam menyikapi perbedaan maupun membangun kehidupan beragama.

Ketujuh, spiritualitas generasi milenial. Pergeseran dan perubahan pandangan hidup dan kehidupan yang cenderung menjauh dari nilai-nilai luhur budaya Indonesia dan agama bisa menimbulkan terjadinya degenerasi diniah (keagamaan). Generasi milenial adalah pelangsung, penerus perjuangan, dan pemegang estafeta kepemimpinan yang bertanggung jawab memajukan dan membangun kesejahteraan umat, bangsa, dan negara.(muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
• Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
• Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
• Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
• Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
• 106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]