Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Tudingan Korupsi
Tudingan Fadel Terlibat Masalah Hukum tak Berdasar
Saturday 22 Oct 2011 01:24:34

Fadel Muhammad (Foto: Topnews.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) –Tudingan latar belakang pencopotan Fadel Muhammad dari posisi Menteri Kelautan dan Perikanan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi, sepertinya kurang kuat. Pasalnya, status tersangka itu sudah lama dihentikan penyidikannya dengan dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Agustus 2009 lalu.

Kasus ini merebak, saat Fadel Muhammad masih menjabat sebagai Gubenur Gorontalo. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontola atas sangkaan dugaan korupsi sisa APBD Gorontalo tahun anggaran 2001 senilai Rp 5,4 miliar itu. Sisa dana itu dibagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo periode 2001-2004 yang masing-masing menerima Rp 120 juta per orang.

Penghentian kasus tersebut pun dibenarkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Noor Rachmad ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (21/10). Namun, ia tidak bisa menjelaskan alasan diterbitkannya SP3 bagi Fadel Muhammad itu. "Saya kurang tahu, tapi benar itu sudah di-SP3," jelas dia.

Seperi diketahui, kasus tersebut bermula pada Maret 2009, ketika Kejati Gorontalo mengumumkan Fadel sebagai tersangka. Ia bersama Ketua DPRD Gorontalo Amir Piola Isa diduga telah membuat Surat Keputusan Bersama Nomor 112 Tahun 2002 dan Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pelampauan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002.

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Amir Piola. Ia tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun. Uang pengganti korupsi sebesar Rp 5,4 miliar itu pun telah dikembalikan secara bertahap dan telah lunas.

Kasus ini sendiri diduga bermuatan politis. Sebab, pada saat kasus itu dimuculkan pada 2009 lalu, Fadel Muhammad selaku fungsionaris Partai Golkar telah menyatakan diri untuk maju sebagai presiden menjelang Pilpres. Akhirnya Fadel mundur dari pencalonan dan SP3 diterbitkan Kejati Gorontalo. Setelah itu, Jusuf Kalla maju sebagai capres dari Golkar bersama cawapres Wiranto.

seperti diberitakan sebelumnya, Mensesneg Sudi Silalahi tidak memberikan penjelasan rinci mengenai kontroversi pencopotan Fadel Muhammad yang dianggapnya terlibat suatu masalah. Namun, ia bersedia mengungkapkan masalah apa yang harus tengah melanda Fadel itu.

"Saudara Fadel jelas ada masalah dan masalah itu riil, ada faktanya. Kepada yang bersangkutan, agar segera mengelolanya Apakah masalah hukum atau bukan, yang jelas masalah itu ada dan biarlah prosesnya berjalan," imbuhnya.

Sedangkan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Max Sopacua mengatakan, pencopotan Fadel Muhammad adalah wajar. Kinerja Fadel dinilai jalan di tempat alias tidak ada kemajuan berarti selama menjabat. "Dari segi kinerja beliau tidak ada kemajuan di bidang kelautan. Jadi wajar saja kalau dicopot,” jelasnya.(mic/bie)


 
Berita Terkait Tudingan Korupsi
 
• Polda Metro Jaya Akan Berkordinasi Dengan KPK Terkait Pemeriksaan M.Nazaruddin
 
• Gamawan Fauzi Siap di Periksa KPK Terkait Tudingan M Nazaruddin
 
• Gubernur Jawa Tengah Bantah Tudingan Nazaruddin
 
• Aziz Syamsuddin Tak Membantah Tudingan Nazar Terkait Simulator SIM
 
• Pengacara Wa Ode: Tudingan Terhadap Marzuki Alie Berdasarkan Berkas Perkara KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]