Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Riau
Tuding Abaikan Putusan PTUN dan Ada Kecurangan, Hasil Pemilukada Riau Digugat
Friday 27 Sep 2013 04:50:18

Ilustrasi, Persidangan di Mahkamah Konstitusi RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan atas gugatan hasil Pemilukada Provinsi Riau yang diajukan bakal pasangan calon atas nama Wan Abu Bakar - H Isjoni dan peserta Pemilukada nomor 4 H. Achmad – Masrul Kasmy, Kamis (26/9). Para pemohon sepakat meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU terkait penetapan perolehan suara dan penetapan pasangan calon peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2013 putaran kedua.

Abu Bakar- Isjoni mengklaim pihaknya seharusnya diikutsertakan dalam Pemilukada Gubernur karena telah ada putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap yang menetapkan keduanya berhak sebagai pasangan calon kepala daerah. Namun faktanya, KPU tetap tidak meloloskan keduanya untuk ikut serta bertarung dalam kontestasi Pemilukada Riau 2013.

Sementara pasangan Achmad – Kasmy menuding KPU bertindak curang dengan menghalangi ribuan saksi Pemohon untuk mendapatkan sertifikat hasil penghitungan suara untuk pasangan calon kepala daerah di TPS (Model C1-KWK) di semua wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Selain itu juga terjadi pembiaran adanya exodus warga Sumatera Utara untuk memilih Annas – Arsyaddjuliandi Rachman. Mobilisasi massa ini dilakukan secara terencana dengan menugaskan Kepala Dusun Labuan Batu sebagai KPPS di TPS 17, Desa Bakti Makmur. “Kami bahkan memiliki bukti audio visual terkait pelanggaran tersebut,” ujar Patra M. Zen, kuasa hukum Achmad – Kasmy.

Tidak hanya menyerang KPU, tudingan Pemohon juga dialamatkan pada tim sukses dari Pihak Terkait, Annas – Irsyaddjuliandi yang dianggap telah melakukan politik uang, mobilisasi PNS di Kota Pekanbaru, Kab. Kampar, Rokan Hilir dan sejumlah daerah lainnya serta tuduhan telah mengintimidasi sebanyak 1.560 guru pada saat HUT PGRI di Kecamatan Siak.

Dilain pihak, saat Media MK meminta konfirmasi, kuasa hukum pasangan Annas – Irsyaddjuliandi dan pihak KPU kompak membantah seluruh tudingan Para Pemohon. “Kami telah melakukan hasil putusan PTUN dengan memverifikasi bakal calon, namun memang keduanya tetap kami nyatakan tidak dapat ikut dalam Pemilukada karena kurangnya dukungan KTP bagi pasangan calon independen,” tegas Heru Widodo, kuasa hukum KPU.(jul/mh/mk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Riau
 
Siak Terima Penghargaan, M Nasir Dorong Peningkatan Kinerja Pemerintah
 
Jelang Porprov Riau, M Nasir Siap Kawal Agenda Hingga Akhir
 
Chevron Temukan Cadangan Minyak 300 Ribu Barel dan Terbesar di Asia Tenggara
 
Tuding Abaikan Putusan PTUN dan Ada Kecurangan, Hasil Pemilukada Riau Digugat
 
Saatnya Memilih Pemimpin yang Memiliki Komitmen Kuat Bagi Masa Depan Riau yang Lebih Baik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]