Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
GAS - Gerakan Anti SBY
Tritura Jilid II
Wednesday 23 May 2012 20:19:30

Ilustrasi, Demo Gerakan Anti SBY (GAS). (Foto: seruu)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Gerakan Anti Susilo Bambang Yudhoyono (GAS) menyerukan Tritura (tiga tuntutan rakyat Indonesia) jilid II untuk perubahan Indonesia yang lebih baik.

Menurut Koordinator GAS, Yosef Sampurna Nggarang, situasi hari ini sama dengan keadaan pada 1965 lalu. Di mana kaum pergerakan dan mahasiswa menggelorakan Tritura untuk membuat perubahan di Indonesia.

"Kalau mau perubahan mari menggelorakan Trikora jilid 2 ini. Pertama, menurunkan harga pokok. Kedua, turunkan SBY-Budiono dan rezimnya yang korup. Ketiga, cabut semua Undang-Undang yang menyengsarakan rakyat dan bertentangan dengan UUD 1945," jelas Yosef di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/5).

Diakuinya, kondisi keamanan, hukum, dan ekonomi semakin memburuk, sehingga masyarakat semakin hilang harapan dan tidak bisa mengadu ke mana pun. "Negara ini sudah hilang kepemimpinan dan keteladanan. Jadi lembaga negara yang semestinya bekerja kini sudah tidak lagi bekerja," terangnya.

Semua harapan kini dinyatakannya telah hilang. Presiden sebagai pemimpin pemerintah, sibuk dalam pencitraan dan mengumpulkan kekayaan. Begitu juga DPR, sibuk membuat Undang-undang yang menguntungkan para pengusaha, sedangkan mayoritas masyarakat Indonesia hidup sengsara.

"Perubahan yang diinginkan bahwa politik, ekonomi, dan sosial harus dikembalikan seperti keadaan semula. Presiden harus turun, karena bangsa ini sudah kehilangan kepemimpinannya. Mau belajar kepada siapa lagi kita tentang kearifan," tegasnya.

Dalam menyampaikan durasi penyampaian pesan-pesan GAS, Yosef menyatakan, "sampai ada perubahan, tanggal 28 Mei kita akan turun lagi, akan membawa massa lebih besar karena melibatkan buruh.” simpulnya.

SBY ditambahkannya sudah harga mati untuk diganti dengan presiden sementara. Yaitu presidensial yang bisa menata ekonomi, menyediakan pangan, dan mengatur pemilu yang bersih. GAS, dilanjutkannya, tidak akan mundur sampai ada perubahan. "Sampai ada perubahan, tanggal 28 Mei kita akan turun lagi akan membawa massa lebih besar karena melibatkan buruh," tutupnya.(bhc/frd/rat)


 
Berita Terkait GAS - Gerakan Anti SBY
 
Tritura Jilid II
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]