Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Tambang Batu Bara
Triliunan Rupiah Berpotensi Raib di Sektor Batu Bara
Tuesday 15 Nov 2011 01:01:23

Pertambangan batu bara (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah kelemahan dalam sektor pertambangan batu bara di Indonesia, ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski belum terindikasi adanya tindak pidana korupsi, justru kelemahan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

"KPK ingin ada kepastian hukum, tidak adanya tindak pidana korupsi, serta memaksimalkan keuangan negara dari sektor pertambangan batu bara. KPK ingin regulasi dirapikan, agar tidak tumpang tindih," kata Wakil Ketua KPK M Jasin dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/11).

Jasin membeberkan bahwa potensi penerimaan negara dari pertambangan batu bara pada 2010 mencapai Rp22,46 triliun. Sedangkan target pendapatan 2011, yakni Rp 21,5 triliun dan untuk 2012 mencapai Rp27,2 triliun. Namun, KPK melihat potensi penerimaan itu tidak maksimal akibat regulasi yang tumpang tindih dan tidak jelas.

Selain itu, lanjut dia, banyak perusahaan yang belum membereskan perizinan, komoditas, dan kewenangan pertambangan alias tidak clean and clear. "Untuk clean and clear kuasa pertambangan dan iuran izin usaha, kami temukana untuk 2011 ini saja sebanyak 54 persen tidak beres. Artinya, lebih banyak yang tidak clean and clear. Lalu, 55 persen tidak menyerahkan rencana kerja dan anggaran belanja,” jelasnya.

Menuurt Jasin, masalah utama dari hal ini adalah perizinan yang yang masih desentralisasi. Hal itulah yang menimbulkan ketidakpastian regulasi. Adanya ketidakjelasan hukum ini, membuat para investor ragu untuk menanamkan modal sektor pertambangan batu bara. “Aneh, ada satu izin pertambangan bisa dikerjakan dua perusahaan berbeda,” ungkapnya.

Sementara itu, Wamen ESDM Widjajono Partowidagdo menyatakan bahwa ada indikasi pelanggaran pada perhitungan pajak yang membuat penyerapan pajak di sektor tambang batu bara tidak optimal. Pasalnya, cost recovery untuk sektor batu bara ditentukan oleh tiap-tiap perusahaan pemegang izin tambang.

“Ini berbeda dengan sektor minyak dan gas bumi yang diatur pemerintah melalui BP Migas. Sedangkan batu bara perusahaannya sendiri yang menentukan. Masalah ini bisa terjadi penyimpangan, apalagi kalau mengawasinya tidak dilakukan dengan benar," tandasnya.(mic/spr)



 
Berita Terkait Tambang Batu Bara
 
5 Alasan Mengapa Dunia Membutuhkan Moratorium Tambang Batu Bara Baru
 
Sektor Tambang di Kaltim Tahun Akan Mengalami Peningkatan
 
Triliunan Rupiah Berpotensi Raib di Sektor Batu Bara
 
Hutan Produksi Beralih Jadi Tambang Batu Bara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]