Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

    
 
Emas
Transaksi Pembelian Emas Fantastis, Pemerhati Hukum Curiga Crazy Rich Budi Said 'Cuci Uang'
2024-02-20 00:40:26

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam, Tbk Budi Said mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung RI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Budi Said yang dikenal crazy rich Surabaya menggandeng jasa pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk melawan Kejaksaan Agung.

Pemerhati hukum Rouli Rajagukguk menyoroti kasus Budi Said karena dinilai juga melakukan pencucian uang.

Rouli mencurigai ada niat jahat Budi Said saat transaksi pembelian emas di BELM Surabaya Jawa Timur sebanyak 1,07 ton emas lewat calo yang mengaku sebagai karyawan di BELM Surabaya dengan menawarkan diskon.

"Dari sini saja kita sudah curiga ada niat jahat Budi Said yang ingin meraup keuntungan pribadi atas pembelian emas tersebut, sehingga dia menggunakan tawaran calo tersebut untuk mendapatkan keuntungan tanpa memikirkan dampak kerugian negara atas perbuatannya yang sangat jahat," kata Rouli dalam keterangannya, Senin (19/2).

Bahkan calo tersebut sudah diberikan apapun oleh Budi Said, mulai dari mobil, umroh dan lain sebagainya demi untuk melancarkan transaksi haram ini.
Rouli memuji kerja Kejaksaan Agung karena berhasil membongkar kerugian negara akibat dari transaksi pembelian emas haram Budi Said Cs.

Lebih jauh Rouli menyatakan ketegasan Kejagung menahan Budi Said Cs bukan titipan atau pesanan dari pihak-pihak terkait. Jajaran Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI melakukan penahanan terhadap Budi Said Cs karena memiliki alat bukti kuat untuk dilakukan penahanan.

"Tetapi subtansi yang ingin saya nyatakan kali ini bukan pada penahanan ataupun pada praperadilan Budi Said Cs. Melainkan kecurigaan saya adanya pencucian uang yang dilakukan oleh Budi Said Cs pada transaksi pembelian emas di BELM Surabaya Jawa Timur," tandas Rouli.

Kecurigaan dirinya sangat mendasar, karena salah satu metode pencucian uang yang biasa dilakukan para mafia dengan berinvestasi dalam komoditas seperti permata dan emas yang dapat dipindahkan dengan mudah.

"Disini kita bisa melihat kejanggalan pada transaksi pembelian emas yang dilakukan oleh Budi Said Cs dalam jumlah yang sangat fantastis, bahkan orang awam pun sangat heran atas pembelian emas sebegitu banyaknya yang dilakukan oleh seorang Budi Said," ungkap Rouli.

Pertanyaan selanjutnya darimana asal muasal uang triliunan rupiah yang digunakan Budi Said untuk membeli emas 1.07 Ton? Mungkin ada yang menjawab uang warisan hasil usaha orang tuanya yang turun ke Budi Said.

"Sebagai masyarakat biasa tidak cukup narasi jawaban itu. Makanya disini kita sangat berharap Kejaksaan Agung RI sebagai salah satu instansi yang dapat dipercaya oleh masyarakat Indonesia agar bisa melacak transaksi keuangan Budi Said Cs pada pembelian emas di BELM Surabaya Jawa Timur," kata Rouli.

Dia berharap Kejagung bisa membongkarnya hingga tuntas.

"Mudah-mudahan Kejaksaan Agung RI berani membongkar pencucian uang dan transaksi-transaksi gelap yang merugikan negara," tegas Rouli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan BS pengusaha properti asal Surabaya sebagai tersangka terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. Dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang ditemukan penyidik soal perkara ini.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Emas
 
Transaksi Pembelian Emas Fantastis, Pemerhati Hukum Curiga Crazy Rich Budi Said 'Cuci Uang'
 
Cadangan Emas Menipis, RI Sempat Impor dari Singapura
 
Ada 40 Fakta Menarik Tentang Emas
 
Harga Emas Anjlok, Miliarder John Paulson Merugi US$ 300 Juta
 
Harga Emas Diperkirakan Menguat Pekan Depan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan
Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]