JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan RH (Romi Herton) sebagai Walikota Palembang dan M (Masyito) Istri yang juga sebagai PNS Pemprov Sumatera Selatan di dua rumah tahanan berbeda.
Kedua Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Masyito ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan tersangka Romi Herton ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Walikota Palembang dan istri setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka langsung ditahan, Romi keluar duluan sekitar pukul 17.40 WIB dan tidak memberikan banyak komentar soal penahannya.
"Saya kira tidak ada langkah apapun. Semua akan taat hukum. Saya serahkan semuanya," jelas Romi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/7). Sementara Masyito selang beberapa saat kemudian juga keluar meninggalkan gedung KPK tanpa memberikan komentar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Romi Herton Politisi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) sebagai Walikota Palembang dan Istrinya yakni Masyito diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait dengan sengketa pilkada Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi tahun 2013.
Atas perbuatannya, Romi Herton dan Masyito disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
Selain itu, Romi Herton dan Masyito juga diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi pada PN Jakarta dengan terdakwa mantan Ketua MK, M. Akil Mochtar.
Atas perbuatannya ini, Romi dan Masyito disangkakan melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(kpk/bhc/sya) |