Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kekerasan terhadap Wartawan
Tragis! Wartawan Harus Pasrah pada Konspirasi Para Pembajak Kemerdekaan Pers
2018-09-21 22:21:17

Sidang kriminalisasi wartawan Berita Rakyat.(Foto: Istimewa)
SIDOARJO, Berita HUKUM - Slamet Maulana alias Ade divonis 6 bulan penjara. Korban kriminalisasi wartawan ini harus pasrah menerima ganjaran hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur kepadanya pada, Kamis (2//9) siang,

_Baca di sini: http://amunisinews.co.id/wartawan-korban-kriminalisasi-divonis-6-bulan-penjara/

Sidang dipimpin Hakim Ketua I Ketut Suarta, SH, MH, dengan dua hakim anggota Suprayogi, SH, MH dan satu hakim anggota pengganti, dibantu Panitera Ifan Salafi, SH dan JPU dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo Guntur Wijaksono, SH dan Betty, SH, namun kali ini terdakwa tidak didampingi oleh Pengacara dari salah satu tim Kuasa Hukumnya karena bersamaan sidang di Surabaya.

Kasus dan vonis bersalah melanggar pasal-pasal UU ITE dan KUHP yang menimpa Ade, wartawan media online beritarakyat.com ini menjadi perhatian serius bagi para tokoh jurnalis lokal maupun nasional. Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI di Jakarta misalnya, sangat menyesalkan keputusan PN Sidoarjo itu.

"Saya amat menyesalkan keputusan majelis hakim PN Sidoarjo terhadap wartawan Slamet Maulana itu. Dari kasus ini, saya berpendapat bahwa para oknum hakim yang mengadili kasus itu layak dimasukkan dalam kelompok pemasung atau pembajak kemerdekaan pers Indonesia," tegas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Lebih jauh Wilson menjelaskan bahwa para jurnalis di seluruh Indonesia menolak putusan pengadilan sesat di Sidoarjo tersebut. Menurutnya, para oknum hakim itu tidak pantas menggunakan toga kemuliaan sebagai 'Wakil Tuhan' karena ternyata mereka menjadi bagian dari pelindung para pengusaha esek-esek di Sidoarjo selama ini.

"Langsung maupun tidak langsung, para oknum hakim itu dapat dianggap sebagai pelindung para pengusaha maksiat berkedok cafe dan karaoke X2 dan D'Top di Sidoarjo sana. Vonis bersalah atas pemberitaan praktek esek-esek di karaoke X2 yang dijatuhkan hakim kepada penulis beritanya, Slamet Maulana merupakan angin surga bagi pengusaha tersebut, jika ada pemberitaan media terkait praktek mesum di tempat itu, mereka hanya cukup lapor polisi, wartawan ditangkap, dan disidangkan. Hakimnya pasti menghukum wartawannya dengan ganjaran minimal 6 bulan," beber tokoh pejuang jurnalis Indonesia, yang juga menjabat sebagai Ketua Sekretariat Bersama Pers Indonesia itu, melalui jaringan WhatsApp messenger-nya, Jum'at (21/9).

Sebagai antisipasi berlanjutnya 'program kriminalisasi' terhadap wartawan di masa mendatang, Wilson menyerukan agar seluruh wartawan di tanah air bersatu dan memperjuangkan penerapan UU Pers dan menolak penerapan pasal-pasal ITE serta KUHP terhadap kegiatan jurnalisme. Dewan Pers yang selama ini turut serta dalam upaya mengkriminalisasi para pekerja pers juga perlu dibenahi.

"Menurut saya, seluruh wartawan Indonesia harus bersatu, kita harus melawan segala upaya kriminalisasi terhadap jurnalis melalui penerapan UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers di negeri ini. Termasuk Dewan Pers harus direformasi atau dibubarkan sekalian, karena selama ini lembaga tersebut telah menjadi bagian dari para pembajak kemerdekaan pers kita," jelasnya ketika dimintai sarannya atas maraknya kasus kriminalisasi terhadap karya jurnalistik di berbagai daerah saat ini dan di masa mendatang.

Beberapa langkah yang akan dilakukan para organisasi pers dalam waktu dekat ini, kata Wilson lagi, adalah melakukan upaya hukum maupun legislasi dalam rangka mewujudkan dunia pers Indonesia yang merdeka. "Kita harus berjuang melalui jalur hukum di pengadilan serta legislasi di MK, MA, dan DPR. Jika tidak, jurnalisme sebagai alat pengawasan pemerintahan dan kontrol sosial di negara demokrasi ini akan mandul, tumpul, dan akhirnya mati," pungkas alumni pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris itu.(HWL/Red/bh/sya)


 
Berita Terkait Kekerasan terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]