Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Italia
Tradisi Unik Meliputi La Grande Mosche, Italia
Friday 12 Jul 2013 13:16:40

Sholat Jumat di Italia.(Foto: Ist)
ROMA, Berita HUKUM - Di Roma, Italia walaupun mayoritas warga kota ini mayoritas Khatolik akan tetapi kota ini mempunyai tradisi dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Ketika Ramadhan tiba banyak makanan khas arab tersedia disini seperti kurma, dan manisan dengan mudah bisa ditemukan di Roma. Selain itu di La Grande Mosche (Masjid Agung di Roma) aktifitas di bulan puasa sangat marak terlihat di sekitar kota Roma.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya di berbagai media menyebutkan Gereja Roma kehilangan Paus Benediktus karena mengundurkan diri, sejak dari peralihan tersebut Uni Komunitas Islam Italia (UCOI) mencatat sebanyak 70 ribu warga Italia memeluk Islam karena krisis ekonomi dan krisis kepemimpinan Gereja Khatolik yang tengah mereka alami, saat ini penduduk muslim di Italia tercatat sekitar satu jutaan jiwa dan diperkirakan dapat bertumbuh lagi. Kebijakan pemerintah cenderung menyokong represif daripada integrasi. Setelah Senat Italia meloloskan undang-undang yang memperketat kebajikan imigrasi bulan lalu, salah satu majalah Katholik Roma "Familia Cristiana" menuduh Italia mencemplungkan diri dalam "samudera aturan berbau rasis" tak beda dengan serangkaian aturan anti Semit yang diloloskan pemerintah pada tahun 1938.

Kebanyakan kaum Muslimin itu berasal dari kaum imigran yang ingin mengadakan shalat jum’at di garasi Masjid Agung Roma itu. Ratusan jemaah shalat, yang kebanyakan merupakan komunitas etnis Maroko yang dilahirkan di Italia. Kali ini dengan membawa bendera-bendera Italia ditemani sebagian aktifis politik untuk melaksanakan shalat di garasi La Grande Mosche seperti yang disampaikan oleh kontributor beritaHUKUM.com untuk berita-berita Islami diwilayah minoritas pemeluk agama Islam via email.(bhc/ink)


 
Berita Terkait Italia
 
Pengadilan Mafia Terbesar di Italia Beberapa Dekade, Ratusan Anggota 'Ndrangheta, Kelompok Penjahat 'Paling Kuat', Didakwa
 
Jembatan Layang Ketinggian 45 Meter di Italia Ambruk, 35 Tewas dan Mobil-mobil Jatuh
 
Migran Laut Tengah yang Tewas Mencapai 30.000
 
Operasi Besar atas Mafia Italia, 163 Ditangkap
 
Presiden Italia Bersaksi di Pengadilan Mafia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]