Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Tommy Soeharto
Tommy Soeharto akan Jadi Calon Presiden Indonesia 2019
Friday 13 Mar 2015 21:34:52

JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah elemen akan mendirikan Parsindo atau Partai Swara Rakyat Indonesia. Di antara tujuan partai ini adalah untuk mengusung Hutomo Mandala Putra, atau Tommy Soeharto, menjadi calon presiden pada Pilpres 2019.

Demikian kabar yang disampaikan Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira), Jusuf Rizal, dalam keterangan beberapa saat lalu, Jumat, (13/3).

"Parsindo akan meramaikan kancah politik di Indonesia setelah Hari Tanoesudibyo membentuk Perindo dan Hatta Rajasa akan mendeklarasikan Ormas Harapan Rakyat," ungkap Jusuf Rizal.

Rizal menilai, munculnya partai-partai baru ini dipicu oleh kekecewaan terhadap hasil Pilpres 2014. Di saat yang sama, kinerja pemerintahan Kabinet Kerja yang masih jauh dari harapan rakyat Indonesia. [rls/bhc/yun)


 
Berita Terkait Tommy Soeharto
 
• Usai Bertemu Habib Rizieq, Tommy Soeharto Bertemu Pencipta Lagu #2019GantiPresiden
 
• Tommy Soeharto Kritik Pemerintahan Jokowi Soal Utang Membengkak
 
• Tommy Soeharto Siap Turun Aksi Bela Islam II pada Jumat 4 Nov Besok
 
• Wahh Seru Nih, Tommy Soeharto Ikut Bertarung Rebut Kursi Ketum Golkar
 
• Pengacara Rudy Sutopo dan Chairul Iskandar Bantah Semua Tuduhan Tommy Soeharto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]