Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU MD3
Tolak Undang-Undang yang Pro Korupsi
Saturday 26 Jul 2014 03:19:23

Pada, Rabu (23/7), Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekitar pukul satu siang pada, Rabu (23/7), Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Ia tak sendiri. Bersamanya ada dua Anggota DPD, yakni John Pieris dari Provinsi Maluku dan I Wayan Sudirta dari Provinsi Bali. Mereka lantas diterima Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, Busyro Muqoddas, guna mendiskusikan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang telah disahkan pada 9 Juli lalu.

Sekitar tiga jam, mereka berdiskusi. Hasilnya, kedua lembaga menilai bahwa UU itu telah mengorupsi kewenangan lembaga lain, termasuk mengorupsi konstitusi, serta hanya mengakomodasi kepentingan DPR.

“Termasuk penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian dan juga KPK. Itu juga akan dikorupsi kewenangannya,” kata Busyro. Dalam UU itu, kedua lembaga juga melihat adanya potensi pelanggaran hak aparat penegak hukum terkait prosedur pemeriksaan anggota DPR yang diatur dalam UU MD3. Pasal 245 ayat 1 UU MD3 memuat ketentuan bahwa penyidik, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

"Itu ada korupsi konstitusi, hak DPD dilanggar, hak aparat penegak hukum dilanggar. Terkait pemeriksaan anggota DPR, dalam waktu 30 hari sudah cukup untuk menghilangkan alat bukti," katanya.’ Selain prosedur pemeriksaan anggota DPR yang lebih rumit, UU MD3 juga dianggap tidak pro-pemberantasan korupsi, karena menghapus kalimat yang melarang anggota DPR menerima gratifikasi. UU tersebut juga menghapus Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI dan memberikan kewenangan kepada DPR untuk membahas anggaran hingga satuan tiga.

Sementara itu, Irman menyontohkan proses pembahasan RUU MD3 yang tidak melibatkan DPD secara maksimal. DPD mengaku hanya dilibatkan selama dua jam dalam rapat pembahasan undang-undang tersebut. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi 27 Maret 2013 memberikan wewenang bagi DPD untuk ikut mengusulkan undang-undang dan ikut dalam pembahasan daftar inventaris masalah (DIM).

Dengan sejumlah temuan itu, Irman menilai kualitas UU MD3 ini buruk sekali. Karena itu, DPD pun berencana untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Kesimpulannya DPD akan melakukan judicial review bukan hanya terbatas DPD, melainkan juga menyeluruh karena satu aspirasi dengan KPK, BPK, dan lembaga hukum lainnya agar bisa menghasilkan undang-undang yang baik," ujar Irman.(kpk/bhc/sya)


 
Berita Terkait UU MD3
 
Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
 
DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
 
Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
 
UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
 
Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]