Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Mobil Listrik
Tolak Subsidi Triliunan Rupiah Mobil Listrik, Legislator PKS: Alihkan untuk Transportasi Publik
2023-01-16 11:06:49

Ilustrasi. Tampak Mobil Listrik dari salah satu merk sedang melaju di jalan raya.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Hidayatullah mengkritisi rencana pemerintah yang akan memberikan subsidi sebanyak Rp5 triliun untuk kendaraan listrik.

"Kebijakan ini kurang tepat, apalagi bagi mobil listrik baterai dan hybrid yang Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sangat minim, mobil ini merupakan barang mewah tapi rencana insentif pembeliannya mencapai puluhan juta berasal dari uang rakyat," katanya di Komplek Senayan, DPR RI, Jumat (13/1) lalu.

Legislator Fraksi PKS ini menyebut jika alasan insentif mobil listrik karena ramah lingkungan tidak tepat.

"Di Eropa sumber listrik dari energi terbarukan dari angin dan matahari meningkat, sementara indonesia sekitar 61 persen sumber listriknya masih dari batubara yang berpolusi tinggi. Jadi memakai mobil listrik di Indonesia sama saja dengan memakai bahan bakar fosil yang tidak ramah lingkungan," ujarnya.

Aleg asal Medan ini juga mengingatkan bahwa proses pembuatan baterai kendaraan listrik, penambangan logam, dan mineral dapat menimbulkan kerusakan serta pencemaran lingkungan.

"Belum limbah baterai mobil listrik yang beracun dan sampai sekarang tidak bisa didaur ulang," katanya.

Anggota Komisi XI DPR RI ini menolak kebijakan subsidi yang tidak akurat. Menurutnya, pemerintah harus fokus subsidi dan insentif untuk transportasi publik dahulu karena uangnya berasal dari anggaran negara.

"Dengan transportasi publik dibenahi, warga beralih pada kendaraan umum, polusi berkurang, macet berkurang, yang pada akhirnya akan ramah lingkungan juga," ujarnya.

Hidayatullah menyebut dalam kurun beberapa tahun belakangan angkutan umum kian berkurang, angkutan pedesaan, angkutan kota, bis umum sudah banyak hilang.

"Jelas konsumi BBM makin meningkat, karena pemerintah kurang berpihak pada transportasi publik. Tanpa kebijakan yang komprehensif pengunaan uang rakyat akan tidak tepat sasaran," ujarnya.(PKS/bh/sya)


 
Berita Terkait Mobil Listrik
 
• Kebijakan Subsidi Motor & Mobil Listrik Terkesan Terburu-buru dan Perlu Dikaji Kembali
 
• Tolak Subsidi Triliunan Rupiah Mobil Listrik, Legislator PKS: Alihkan untuk Transportasi Publik
 
• Mulyanto: Subsidi Mobil Listrik Lukai Rasa Keadilan Masyarakat
 
• Ekspedisi Mobil Listrik Blits Singgah di Pemkab Kaur dan Disambut Gembira
 
• Ketua DPR Galakkan Mobil Listrik Jadi Gaya Baru Ekonomis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]