Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo Didepan Istana Negara
Tolak BPJS-SJSN, Para Buruh Datangi Istana Negara
Wednesday 10 Oct 2012 13:07:48

Aksi Demo Buruh Tolak BPJS-SJSN di Istana negara (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi Demo buruh hari ini kembali mendatangi istana negara Jakarta, untuk menolak UU BPJS. Buruh dari Front Nasional, (ASPBI, KSPSI, SPN, SBSI92, GASPERMINDO, GSBI, FsPBUMN, FNPBI, SPINDO, SBMI, DKR, PPMI/BIMA, SPRTMM, SPTJR, FSPOI), melakukan aksi long march dari monumen nasional pintu timur menuju istana negara Jakarta, Rabu (10/10).

Dalam orasinya mereka mangatakan bahwa, ''janji angota DPR tentang jaminan kesehatan gratis seumur hidup, itu adalah bohong". Ditambahkan oleh oratornya bahwa, "rakyat wajib membayar iuran Rp 27000/bulan, kaum buruh juga dibebani dengan iuran sebesar 2% dari upah bulanan mereka. Dan untuk siapapun yang tidak membayar iuran bulanan tersebut, maka mereka tidak berhak menerima pelayanan jaminan kesehatan. Ini merupakan penipuan, teriak salah seorang Orator dari atas mobil yang menggunakan pengeras suara.

Mereka menuntut untuk menolak UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN. Pengeluaran perpu jaminan sosial dan UU BPJS adalah bentuk penghianatan terhadap rakyat. Aksi buruh kali ini sempat melakukan Orasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, sebelum akhirnya mereka menuju ke Istana Merdeka.

Sementara itu Kordinator Aksi, Djoko mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com bahwa, "Sejak 2004, mereka sudah menolak UU BPJS-SJSN ini, karena asuransi sosial yang berkedok jaminan sosial ini, merupakan pembodohan dan melukai hati rakyat. Rakyat pun diwajibkan untuk membayar iuran tersebut, sedangkan pengusaha diancam penjara 8 tahun bila tidak mengikuti aturan ini. masalahnya, kita dipaksa untuk ikut asuransi pelayanan ini dan faedahnya belum tentu dapat membantu serta sesuai dengan yang kita harapkan. kami akan terus menolak UU BPJS-SJSN ini, dan pada tangal 27 November 2012 nanti, kami akan turun dengan massa yang lebih besar untuk mengepung Istana dan DPR RI," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada satupun dari pihak Istana Merdeka yang menemui pendemo.(bhc/put)


 
Berita Terkait Demo Didepan Istana Negara
 
Kecam Pengibaran Bendera HTI, Gerakan Jaga Indonesia Kibarkan Ribuan Merah Putih
 
Tuntut Ekonomi dan Demokrasi, Aliansi Mahasiswa UMJ Aksi Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
 
Buruh dan Mahasiswa Bersatu; KSPI Desak Mahasiswa yang Ditangkap Segera Dibebaskan
 
Demo Mahasiswa di Depan Istana Berakhir Ricuh, 9 Orang Diamankan
 
Usai Demo Menagih Janji Manis Jokowi - JK, BEM SI Shalat Magrib Berjamaah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]