Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
WhatsApp
Tolak Aturan Baru, Pengguna WhatsApp akan Tak Bisa Kirim Pesan
2021-02-22 14:22:22

JAKARTA, Berita HUKUM - Aturan privasi baru WhatsApp diundur dari awalnya Februari, mulai berlaku pada 15 Mei karena suara penolakan yang meluas. Jika sebelumnya pengguna WhatsApp yang menolak aturan baru itu disebut tak bisa lagi menggunakan aplikasinya, ketentuan baru lebih lunak tapi tetap saja menyulitkan.
Berdasarkan email yang dikirimkan oleh WhatsApp ke mitranya, TechCrunch melaporkan bahwa WhatsApp akan secara perlahan meminta user menerima aturan baru di tanggal 15 Mei agar bisa menggunakan fungsi WhatsApp secara penuh.

WhatsApp dalam konfirmasinya telah membenarkan rencana tersebut. Fungsi menerima panggilan dan notifikasi pun akan dibatasi hanya selama beberapa minggu.

Pasalnya pada masa tenggang itu, WhatsApp akan menandai pengguna yang belum menyetujui aturan baru sebagai akun yang tidak aktif. Akun yang tidak aktif otomatis akan dihapus setelah 120 hari.

Maka tetap hanya ada dua opsi bagi user, menerima aturan privasi baru atau pindah ke aplikasi lain. Memang diberikan kelonggaran daripada sebelumnya, akan tetapi tetap saja jika user menolak kebijakan baru itu, mereka pada akhirnya tidak bisa lagi memakai WhatsApp.

WhatsApp sendiri terus berusaha keras agar aturan baru itu tersosialisasi dengan baik dan tidak disalahpahami oleh pengguna. Terutama bahwa aturan baru ini sama sekali tidak membuat pesan kurang aman karena komunikasi tetap disandi dan hanya bisa dibaca oleh pengirim dan penerimanya.

WhatsApp APAC Communications Director Sravanthi Dev mengatakan bahwa WhatsApp menyadari adanya miskomunikasi yang terjadi sehingga muncul interpretasi yang salah terkait isi kebijakan privasi baru WhatsApp.

"Cara kami berkomunikasi di Januari (lewat status WhatsApp) membuat kebingungan dan orang-orang semakin menaruh perhatian. Itu alasannya kami selalu berusaha mengunggah informasi dengan cara berbeda. Ada yang ingin kami beritahukan ke orang-orang dan memberi mereka lebih banyak waktu untuk mengetahui lebih dalam," ujar Sravanthi.

Apa yang terjadi jika pengguna menolak? "Untuk jangka pendek, para user tersebut akan bisa menerima panggilan dan notifikasi, tapi tidak akan bisa membaca atau mengirimkan pesan dari aplikasi," sebut WhatsApp seperti dikutip detikINET dari Tech Crunch, Senin (22/2).(fyk/detik/bh/sya)


 
Berita Terkait WhatsApp
 
5 Larangan di WhatsApp yang Tidak Boleh Dilakukan, Risikonya Fatal!
 
Akun WA Mendadak Diblokir Karena Terdeteksi Spam? Simak Cara Memulihkan Akunnya
 
4 Cara Setting Penyimpanan WhatsApp biar Tak Bikin Memori HP Penuh
 
Tolak Aturan Baru, Pengguna WhatsApp akan Tak Bisa Kirim Pesan
 
Balas Pesan WhatsApp Tanpa Online? Begini Caranya!
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA
Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !
Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka
Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]