Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Ahok
Tolak Ahok, Giliran Jakarta Utara Siap Tinggalkan PDIP
2016-12-10 12:20:12

Ilustrasi. Spanduk di Pos Ranting PDIP se-Cengkareng yang menyatakan menolak Ahok.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kader dan pengurus PDIP di wilayah DKI Jakarta terus bergiliran pergi dari partai karena menolak mendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai calon gubernur. Setelah ratusan kader dan pengurus PDIP Jakarta Barat, Jakarta Selatan, serta pengurus DPD PDIP, kini giliran Jakarta Utara meninggalkan partai.

Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jakarta Utara, Daeng Basri menegaskan, alasan dirinnya mundur karena menolak pencalonan Ahok. Sebab, kata dia, program mantan Bupati Belitung Timur selama memimpin Jakarta telah menghabisi para nelayan Ibu Kota, dengan melanjutkan pembangunan pulau buatan di pesisir Utara Jakarta.

Padahal, kata dia, jauh sebelum pesta demokrasi lokal di Jakarta, DPC Jakarta Utara bersama sejumlah warga pesisir dan nelayan sudah mendatangi Ketua DPD PDIP DKI, Boy Bernadi Sadikin agar menolak program itu.

"Namun, setelah itu disampaikan ke fraksi (PDIP DPRD DKI) tidak didengar, demikian (pula) Ahok tidak pernah peduli dengan jeritan warga. Malah dengan penuh kepongahan dia meneruskan proyek reklamasi. Sampai kapanpun, kami jelas menolak reklamasi," kata Daeng Basri di Jakarta, Jumat (9/12).

Daeng Basri menegaskan, kebijakan reklamasi tak senafas dengan aspirasi warga pesisir dan nelayan, yang umumnya rakyat kecil. Reklamasi juga merupakan penggusuran kepada wong cilik di sepanjang pesisir.

"Katanya, PDI-P partai wong cilik. Tapi, kok malah mengusung calon yang mengusik wong cilik dan membela pengembang?. Katanya juga PDIP punya banyak stok pemimpin? Tapi kenapa yang diusung orang luar (non kader)," cetus dia.

Kedua, sambung Basri, Ahok juga telah terbukti tidak mampu menjadi pemimpin karena tak bisa memberikan teladan kepada warga DKI. Hal ini tercermin dari kasus dugaan penistaan agama yang menjerat bekas bupati Belitung Timur itu kini menjadi tersangka.

"Kami, ini orang timur yang menjunjung tinggi kesopanan, bukan yang mengumbar amarah," kata dia mengingatkan.

Dia menambahkan, Senin (12/12) pekan depan, sejumlah pengurus DPC dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP Jakarta Utara akan mendeklarasikan diri keluar dari PDIP, untuk mengikuti langkah Boy Bernadi Sadikin.

"Yang jelas, kami akan pilih calon yang tolak reklamasi," tandas Daeng Basri.(plt/teropongsenayan/bh/sya)



 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]