Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
KAHMI
Tolak Anas Di Acara KAHMI, Mahasiswa Dipukul
Wednesday 06 Feb 2013 00:59:25

Suasana saat Anas Urbaningrum saat meninggalkan Kongres KAHMI di JCC, Selasa (5/2) malam.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM – Malam acara Pelantikan Majelis Nasional KAHMI dan FORHATI di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Selatan, tercoreng dimana terjadi kericuhan, saat beberapa pengurus HMI lain yang berteriak-teriak menolak kehadiran senior yang meraka angap sebagai biang korutor, "HMI tanpa Korupsi, Anas mundur'... Tolak Anas Urbaningrum senior HMI korup," teriak Mahasiswa ini di depan ruang Plenarry Hall pada Selasa (5/2) malam sekitar pukul 22.10 WIB.

Melihat hal ini petugas keamanan gedung berupaya menghalangi mahasiswa yang berdemo ini untuk membentangkan sepanduk, dan berupaya menarik sepanduk tersebut.

Aksi ini selanjutnya ricuh, hingga Mahasiswa yang mencoba membentangkan spanduk di pukul oleh beberapa orang dari peserta di kongres KAHMI, peristiwa ini terjadi antar mahasiwa Abdul Azis dan Ayoung Latupono serta beberapa rekan-rekan, Abdul Aziz dan petugas keamanan gedung yang berupaya melerai, serta kelompok di kongres KAHMI. Aksi tersebut terjadi di acara Dies Natalis HMI ke 66 dan Pelantikan Majelis Nasional KAHMI dan FORHATI di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (5/2).

Selanjutnya Mahasiwa tersebut setelah di pukul diusir ke luar oleh sejumlah orang, pecahlah kericuhan, Ayoung mendapat luka memar pukulan atas upayanya melakukan aksi ini. Kericuhan di kongres KAHMI ini sempat mengangu jalanya acara yang segogya masih akan berlanjut terpaksa terhenti, Anas sendiri enggan mengomentari kejadian ini, Anas urbaningrum memilih meningalkan gedung JCC.

Abdul Azis pengurus HMI Jakarta Selatan mengatakan kepada BeritaHUKUM.com, tindakan kami itu memang benar, bahwa menurut arahan pidato Pak Mahfud MD itu, kader HMI harus militan, dan kami militan dalam hal penolakan terhadap senior kami terlibat korupsi, lalu mengapa mereka melakukan tindakan fisik dan melakukan pemukulan kepada kami?, bukan kah lebih baik di bicarakan secara intelektual, berunding apa kek secara santun,” ungkap Abdul azis.

Sementara salah seorang saksi mata mahasiswa pengurus MHI dari Depok UI Ade mengungkapkan, “ada anggota HMI, yang merasa kecewa dengan kehadiran Mas Anas di kongres ini, lalu dia berteriak-teriak ingin membentangkan sepanduk yang dibawanya, hal itu urung terjadi sepanduknya di tarik angota HMI yang lain, dan terjadi kericuhan,” ujar Ade.

Ade menambahkan, kericuhan terjadi saat kongres KAHMI tengah berlangsung, Mas Anas Urbaningrum hadir di malam ini, Hadir juga senior kami di HMI, seperti Jusuf Kalla, Akbar Tandjung, Mahfud MD. Sepanduk itu bertuliskan “Tolak Anas Urbaningrum, Senior HMI Korup, Tolak Senior KAHMI yang terlibat praktek korupsi,".

Sementara Anyoung sendiri belum bisa banyak berbicara, dan memberikan komentar karena masih sakit rahangnya akibat menderita pukulan saat melakukan aksi di JCC.(bhc/put)


 
Berita Terkait KAHMI
 
Amien Rais: Presiden Joko Didukung Siluman Anti-Islam, Umat Islam Harus Bersatu!
 
KAHMI Business Awards Akan Digelar
 
Tolak Anas Di Acara KAHMI, Mahasiswa Dipukul
 
Jadi Ketua Presidium, Mahfud Tak Akan Bawa KAHMI ke Politik Praktis
 
HUT KAHMI Ke - 46 Mewujudkan Kepemimpinan Nasional Berkarakter Menuju Kemandirian Bangsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]