Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Islam
Tokoh Muslim Tionghoa Yusuf Hamka Mendampingi Putrinya Mualaf Masuk Islam
2020-03-14 21:10:36

Yusuf Hamka dampingi putrinya saat proses pembacaan dua kalimat syahadat oleh putrinya.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subhanallah, mungkin kata-kata ini cocok ditujukan kepada tokoh muslim Tionghoa Indonesia Yusuf Hamka. Karena dia telah mendampingi putrinya, Fitria Yusuf, bersyahadat untuk memeluk agama islam.

Demikianlah yang ditulis dalam akun twitter @Ameeramantikah pada, Kamis (12/3).

"Masya Allah... Tokoh muslim Tionghoa Indonesia Yusuf Hamka mendampingi putrinya Fitria Yusuf, menjalani proses sebagai Mualaf," tulisnya.

Dalam prosesi menjadi mualaf, pembacaan Syahadat itria Yusuf dilakukan di Masjid Lautze, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada, Kamis (12/3) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Alhamdulillah, semoga menjadi wanita Sholehah dan tetep Istiqomah," tandasnya.

Fitria Yusuf adalah Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. atau CMNP, mengaku memilih untuk memeluk agama Islam, dan menjadi mualaf karena terinspirasi dari perbuatan ayahnya selama ini, Seperti diketahui ayahnya, Yusuf Hamka aktif dalam berbagai kegiatan sosial, diantaranya Nasi kuning 3.000 Rupiah untuk para Dhuafa, dan mendirikan 1.000 Mesjid dengan arsitektur Tiongkok, di berbagai daerah di Indonesia.

Fitria membaca dua kalimat syahadat dibimbing oleh Wasekjen MUI Pusat, K.H. Zaitun Rasmin.

"Sering melihat ayah saya, aktif dengan berbagai kegiatan sosial agamanya, dan turut terlibat, membuat jiwa saya tertarik dan terpanggil untuk memeluk agama Islam, Alhamdulillah hari ini saya menjadi muallaf," ujar Fitria.

Yusuf Hamka, pengusaha sekaligus Ketua Organisasi Muslim Tionghoa tampak terharu melihat proses pembacaan dua kalimat syahadat oleh putrinya tersebut.(dbs/bh/ams)


 
Berita Terkait Islam
 
• Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
 
• Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
 
• Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
 
• Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
 
• LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]