Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Praperadilan
Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
2024-07-08 23:46:34

Tampak Pegi Setiawan diapit oleh Tim Kuasa Hukumnya setelah dibebaskan oleh Polda Jawa Barat. (Foto: Istimewa)
Berita HUKUM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Bandung memutus, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan pihak Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar). Gugatan praperadilan itu terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.oleh Polda Jabar.

"Mengadili, Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman selaku Hakim Tunggal Persidangan dalam pembacaan putusan praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7).

Eman menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon (Polda Jabar) menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," sambung Eman Sulaeman.

Lanjut Hakim Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon (Polda Jabar) membebaskan pemohon, Pegi Setiawan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," tandasnya.

Seperti diketahui, PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar, dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka sekaligus merupakan otak dari kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Status tersangka itupun dibantah oleh Pegi Setiawan. Bahkan, ia menganggap bahwa tuduhan yang ditujukan kepadanya merupakan sebuah fitnah dan mengaku rela mati jika benar-benar melakukan perbuatan (pembunuhan) itu.

"Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," serunya ke publik seusai konferensi pers penangkapan dan penetapan tersangka oleh Polda Jabar pada Minggu (26/5) lalu.(bh/amp)


 
Berita Terkait Praperadilan
 
• Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
 
• Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
 
• Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
 
• Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
 
• Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]