Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Menhut
Toba Pulp Lestari Dilema Menhut
Thursday 01 Mar 2012 02:42:25

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI. (Foto: BeritaHUKUM.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jhonny Allen Marbun menyatakan kepada Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan agar izin Hutan Taman Industri (HTI) PT Toba Pulp Lestari (TPL) dicabut. Pasalnya perusahaan bubur kertas itu diduga melakukan pencemaran lingkungan.

"Ini seluruh Kepala Dinas dan Bupati kawasan Tapanuli protes kepada TPL, namun perusahaan telah mendapatkan persetujuan dari pusat," ujar Jhonny saat dalam rapat kerjasama dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (29/2) .

Menurut Zulkifli pihaknya tidak bisa mencabut sembarangan izin HTI TPL, selama perusahaan tersebut melakukan kewajiban penanaman hutan. “Kita tidak bisa asal cabut izin sembarangan, karena sudah ada perjanjiannya. Dan kalo kita tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran yang mereka (TLP.red) lakukan, maka mereka bisa menuntut ganti rugi kepada negara,” imbuhnya.

Zulkifli menambahkan, izin HTI itu, berada di bawah wewenang Pemerintah Daerah dan Kepala Dinas Kehutanan setempat. "Izin HTI ada ditangan pemerintah daerah, kepala dinas Propinsi atau Kabupaten. Jadi kita tidak bisa langsung intervensi," tambahnya.

Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan, bahwa pihaknya untuk melakukan penyelidikkan harus membentuk tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan. “Nantinya tim gabungan ini mengundang Bupati dan Gebernur untuk meberikan laporan-laporan apakah ada atau tidak pelanggaran didaerahnya masing-masing,” jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Effendi Simbolon menanyakan hal apa saja yang bisa mencabut izin HTI. Zukifli menjawab bahwa HTI bisa dicabut jika perusahaan tersebut menjual haknya kepada pihak lain dan tidak melakukan penanaman kembali. "Izin yang sudah ada memang tidak bisa kami cabut kalau tidak ada penyimpangan, sedangkan yang baru kami awasi dengan ketat,” jawabnya.

Terkait dengan hal ini, berdasakan berita yang dilansir di beritasore.com, sejumlah warga Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara. Mengeluhkan bau busuk dari limbah PT. TPL yang beroperasi di daerah tersebut, sebab aromanya dirasakan sangat mengganggu bagi masyarakat setempat.

Menurut Sekretaris Forum Rembug Toba, Welman Sianipar aroma tidak sedap itu muncul, karena penanganan limbah pengoperasian Pabrik bubur kertas tersebut belum dilaksanakan secara maksimal.

Bahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir, Liberty Manurung pernah mengatakan, saat kunjungan kerja ke Polres Tobasa di Porsea, dirinya mencium aroma busuk yang sangat tidak sedap, yang berasal dari PT. TPL. (bsc/bhc/biz)



 
Berita Terkait Menhut
 
Menhut Sambangi KPK Terkait Kasus Kebun Binatang Surabaya
 
Puluhan Tahun Tak Terpakai Rocky Minta Menhut Alihkan HTI Ke HTR
 
Ingin Kelola Hutan, Masyarakat Adat Bisa Ajukan ke Menhut
 
Terapkan Program Pengendalian Gratifikasi, KPK dan Kemenhut Tanda Tangani Komitmen Bersama
 
Menhut Canangkan Penanaman 1 Miliar Pohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]