Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Cyberbullying
Tips Melindungi Privasi Online
2017-02-03 10:50:01

Ilustrasi. Internet Security.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Privasi orang nampaknya terkikis seiring dengan masuknya teknologi dalam segala aspek kehidupan di mana masyarakat modern berubah menjadi online.

Saat ini, aktivitas dasar mulai dari berbelanja, chatting, bepergian dan sebagainya sudah dilakukan secara online dan semuanya itu tercatat dan tersimpan oleh layanan dan perusahaan yang berbeda-beda.

Untuk melindungi data-data pribadi Anda, berikut tips dari Kaspersky Lab.

1. Rutin melakukan pemeriksaan pada pengaturan keamanan akun Facebook Anda, serta untuk setiap jejaring sosial lainnya yang Anda gunakan.

2. Sangat penting untuk mengamankan e-mail utama Anda, terutama yang terhubung ke layanan perbankan dan situs penting lainnya.

Jika Anda ingin login di berbagai situs kencan ataupun layanan yang diragukan, Anda sebaiknya membuat dan menggunakan alamat e-mail kedua (atau bahkan ketiga atau keempat).

3. Berhati-hatilah ketika Anda mengunggah scan dan foto di online, terutama kartu identitas, tiket dan dokumen penagihan. Merupakan ide buruk untuk berbagi informasi tentang keberadaan Anda dan jadwal perjalanan di online.

Penjahat siber dapat menggunakan informasi ini untuk mengetahui, kapan rumah Anda kosong dan melakukan perampokan, atau mencuri data-data pribadi Anda, seperti kredensial perbankan.

4. Jangan menggunakan jaringan WiFi terbuka. Itu mungkin saja terlihat aman, tetapi Anda tidak bisa tahu secara pasti. Untuk membuat jaringan yang serupa, penjahat siber hanya memerlukan laptop dan adaptor Wi-Fi.

Mereka benar-benar melakukannya untuk mencegat login dan password dari pengguna, yang mencoba untuk terhubung ke internet melalui jaringan-jaringan palsu ini.

5. Hindari password yang tidak dapat diandalkan. Jika Anda menggunakan kombinasi yang lemah, yang terdiri dari huruf saja, maka Anda tidak terlindungi sama sekali.

6. Pikirkan juga privasi anak-anak Anda. Cyberbullying bukan lelucon dan sudah banyak anak-anak di seluruh dunia yang menjadi korban dan menderita akibat hal tersebut.

7. Ketika Anda menginstal perangkat lunak yang gratis, Anda akan ditawarkan untuk menginstal berbagai tambahan seperti plugin, toolbar dan ekstensi.

Dan jika Anda klik "Next" tanpa membaca teks dalam jendela instalasi, Anda secara otomatis menginstal seluruh paket baik itu aplikasi yang diperlukan dan yang tidak perlu.

Aplikasi yang tidak diperlukan ini, misalnya, dapat mengubah halaman home atau pengaturan pencarian.(utr/Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait Cyberbullying
 
Fenomena Gunung Es Cyberbullying, Hardjuno Wiwoho: Efektifkan Peran Satgas Anti Cyberbullying
 
Gerakan Nasional Literasi Digital #SiBerkreasi Ajak Masyarakat Sebar Konten Positif
 
Tips Melindungi Privasi Online
 
LBH Pers: Revisi UU ITE Mengekang dan Mengancam Kebebasan Berekspresi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]