Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pertanian
Tinjau Ulang Penugasan Babinsa Sebagai Penyuluh Pertanian
Wednesday 21 Jan 2015 05:33:47

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyusul pengerahan para personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) sebagai penyuluh pertanian di desa-desa, kritik pun dilayangkan para anggota DPR. Para Babinsa dinilai tidak berkompeten sebagai penyuluh pertanian. Tugas penyuluhan ini kian menjauhkan personel Babinsa dari tugas pokoknya sebagai pembina desa.

Anggota Komisi IV DPR Hermanto (Dapil Sumbar I) mengeritik tajam pengerahan Babinsa tersebut. Menurutnya, profesi penyuluh sebaiknya diserahkan kepada ahlinya yang berkompeten. Ia meminta Presiden Joko widodo meninjau ulang kebijakan ini.

“Untuk mewujudkan dan mempertahankan swasembada pangan menuntut kesungguhan dari semua pemangku kepentingan termasuk penyuluh pertanian. Kalau Babinsa ditunjuk sebagai penyuluh pertanian, maka ia juga dituntut untuk bersungguh-sungguh dalam profesi tersebut. Jika Babinsa bersungguh-sungguh dalam profesi itu maka sangat mungkin tugas utamanya sebagai pembina desa akan terabaikan,” papar Hermanto dalam siaran persnya, Selasa (20/1).

Selain tidak berkompeten, pengerahan Babinsa sebagai penyuluh pertanian juga menyalahi aturan. Anggota F-PKS ini mengemukakan, Peraturan Kepala Staf TNI AD Nomor 19/IV/2008 tertanggal 8 April 2008, seorang Babinsa wajib melaksanakan pembinaan teritorial sesuai petunjuk atasannya, yaitu komandan Komando Rayon Militer (Koramil).

Tugas pokok mereka, lanjut Hermanto, mengumpulkan dan memelihara data aspek geografi, demografi, hingga sosial, dan potensi nasional di wilayah kerjanya. Data yang dikumpulkan meliputi banyak aspek antara lain sumberdaya alam, sumberdaya manusia, sarana-prasarana, dan infrastruktur di wilayah binaannya.

Tugas itu saja belum tentu dijalankan dengan baik. Apalagi kini diserahkan tugas baru sebagai penyuluh pertanian. “Banyaknya konflik yang terjadi di masyarakat merupakan indikator bahwa tugas Babinsa belum dijalankan secara optimal. Adanya konflik menunjukkan bahwa mereka belum optimal dalam mengelola data masyarakat untuk kepentingan antisipasi konflik,” ungkap Hermanto lagi.

Dengan tugas baru ini dikhawatirkan, Babinsa tidak profesional lagi bekerja. Tidak profesional sebagai penyuluh, tidak professional juga sebagai personel Babinsa. “Apakah Presiden mau aparat negara tidak profesional,” kilahnya. Soal kekurangan 20 ribu penyuluh pertanian, sebaiknya pemerintah mengangkat lagi tenaga bantu penyuluh yang ada. “Mereka sudah berpengalaman bertahun-tahun sebagai penyuluh. Kalau masih ada kekurangan, tinggal meningkatkan kemampuan mereka dengan pendidikan dan pelatihan,” papar Hermanto.

Seperti diketahui, sebelumnya TNI AD dan Kementerian Pertanian telah menandatangani MoU pada 7 Januari 2015 yang berisi kerja sama penyuluhan. Para Babinsa dikerahkan membantu para petani di desa untuk membangun dan meningkatkan kualitas hasil pertanian. Melalui MoU itu, sekitar 50.000 personel Babinsa di Indonesia digerakkan membantu kelompok tani.

Selain penyuluhan, kerja sama ini meliputi pendistribusian bibit, pupuk, peralatan pertanian, hingga membantu perbaikan waduk.(mh/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pertanian
 
Anggota DPR Minta Anggaran Sektor Pertanian Tidak Dipangkas
 
Peduli Pertanian, Maphilinda Syahrial Oesman Dorong Daerah Lain Ikuti Langkah Mura
 
Legislator Imbau Pemerintah Cegah Arus Impor Pertanian
 
37 PPL Pertanian Tuntut BKDPSDM Kaur Keluarkan Verifikasi Sarat Tes P3K
 
Sandi Mendengar Cerita Agus Zamroni dan Janji Manis Pemerintah Joko Widodo
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]