Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kompolnas
Tingkatkan Sinergitas dan Koordinasi, KPK-Kompolnas-Komjak Tandatangani Nota Kesepahaman
Wednesday 08 May 2013 16:29:33

Ketua KPK, Abraham Samad.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan dua institusi pengawas kinerja lembaga penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Penandatanganan dilakukan antara KPK dengan Kompolnas dan KPK dengan Komjak pada Rabu (8/5), di Gedung KPK, Jl. HR. Rasuna Said Kavling C-1, Kuningan, Jakarta.

Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan bahwa tujuan kerjasama ini adalah meningkatkan sinergi dan koordinasi antara KPK dengan Kompolnas dan Komjak dalam upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Melalui nota kesepahaman ini, tambah Abraham, KPK, Kompolnas dan Komjak akan meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam penerapan praktik good governance sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang terintegrasi.

“Implementasinya meliputi pembangunan sistem integritas nasional, perluasan dan peningkatan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun program lainnya,” tegas Abraham.

Lebih lanjut, Abraham menjelaskan, lingkup kerja sama juga mencakup pertukaran informasi dan data, bidang pendidikan/pelatihan, kajian dan penelitian, serta sosialisasi. Selain itu, kerja sama ini juga dimaksudkan untuk optimalisasi dan efektifitas pemberantasan korupsi dengan menjaga profesionalisme dan standar etik dalam penegakan hukum agar sesuai dengan kewenangan dan tugas pokok serta fungsi masing-masing lembaga.

“Transparansi, akuntabilitas dan etik dalam penegakan hukum merupakan tanggung jawab kita bersama untuk mengawasinya. Kompolnas dan Komjak beserta seluruh jajarannya telah membangun dan meningkatkan etika profesi dalam pengawasan masing-masing lembaga,” tandas Abraham.

Abraham juga berharap, bahwa momentum penandatanganan nota Kesepahaman ini dapat menjadi pintu masuk bagi sinergi ketiga lembaga ini untuk bekerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Termasuk menjaga, menegakkan hukum, dan meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum,” pungkasnya.(kpk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kompolnas
 
Kompolnas Berharap Proses Seleksi PAG di Polda Metro Kedepankan Prinsip BETAH
 
Kompolnas Puji Kesigapan Bidpropam Polda Metro Periksa Oknum Polisi yang Cekcok dengan Paspampres
 
Kompolnas: Polri Luar Biasa Sigap Bantu Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19
 
Kompolnas Sambut Baik Biro Paminal Divpropam Polri Adakan Patroli Siber
 
Kompolnas ke Bidpropam Polda Metro: Bagus, Jika Layanan Pengaduan Dapat Pujian dari Pelapor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]