Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Agung
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kejaksaan RI Gelar Pelatihan
Wednesday 06 Nov 2013 20:12:18

Suasana Pelatihan Kehumasan Kejaksaan RI, Rabu (6/11) di Hotel Novotel, Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pentingnya teori dan realisasi kehumasan demi kemudahan maupun transparansi informasi yang lebih mampu menumbuhkan kepercayaan publik pada lembaga negara, untuk mewujudkan masyarakat yang mengenal hukum dan menghindari hukuman.

Berangkat dari hal penting ini, Kejaksaan RI mengadakan Pelatihan Kehumasan Kejaksaan Republik Indonesia, dengan peserta kurang lebih 300 orang stakeholder yang sesuai tupoksinya, di korps Adhyaksa dari seluruh provinsi Indonesia.

Dalam acara yang bertempat di Hotel Novotel Mangga Dua Square, Jakarta, bertindak sebagai narasumber di antaranya Kepala Pusat Penerangan Hukum, Setia Untung Arimuladi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Frankie Sompie dan juru bicara KPK, Johan Budi.

Pada kesempatan tersebut Untung mengungkapkan, peran humas pada institusi pemerintah dewasa ini sudah tidak dapat dipandang sebelah mata. Humas memegang peranan penting dalam hal komunikasi institusi, baik komunikasi dengan masyarakat luas, maupun komunikasi yang bersifat internal.

"Humas juga menjadi bagian yang berperan penting dalam menghadapi dan menemukan solusi untuk mengatasi krisis-krisi yang dihadapi lembaga, terutama dalam hal berhadapan dengan media," kata Untung.

Untung menekankan bahwa, pelatihan kehumasan perlu dilakukan untuk memperkuat fungsi humas, tidak hanya di Kejaksaan Agung, namun juga fungsi humas di seluruh Kejaksaan Tinggi.

"Dalam rangkaian kegiatan ini, peserta akan diberikan materi mengenai media massa dan media handling serta hal-hal yang berkaitan dengan undang-undang pers. Hal ini bertujuan agar peserta dapat lebih memahami cara kerja media dan kedepannya dapat menjalani hubungan baik dengan media," ujarnya.

Dia mengatakan, dalam acara tersebut juga akan membahas program-program humas yang dilakukan Polri dan KPK. "Tak hanya itu, peserta juga akan diberikan materi tentang kehumasan, mulai dari dasar-dasar kehumasan hingga cara menyusun program humas," jelasnya.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adjat Sudrajat mengatakan bahwa kegiatan ini sangatlah penting dan sejalan dengan keterbukaan informasi yang terus bergulir hingga saat ini.

"Pelatihan ini sangat penting dan sejalan undang-undang keterbukaan informasi No 14 tahun 2008. Ini bagaimana untuk meningkatkan pengetahuan teori dan praktek untuk pelayanan kepada masyarakat," ujar Adjat.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]