Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Samarinda
Tingkatkan Layanan Nasabah Premium Bankaltim Buka Kas Prioritas
Wednesday 26 Feb 2014 01:33:29

Direktur Utama BanKaltim, Zainuddin Fanani.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau sekarang lebih dikenal Bankaltim dengan kantor pusat di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) membuka layanan untuk nasabah prioritas guna meningkatkan kualitas layanan bagi nasabah kelas premium tersebut. Hal tersebut dikatakan Direktur Utama BPD Kaltim Zainuddin Fanani, usai peresmian kantor Kas Prioritas di Grend Tiara, Selasa (25/2).

Zainuddin juga mengatakan selain Samarinda layanan untuk nasabah prioritas juga akan dibuka di Balikpapan, Tarakan, Tenggarong, Bontang dan Jakarta. Layanan tersebut menurutnya menjadi tanggung jawab Bank Kaltim kepada nasabah yang sudah memberikan perhatian lebih kepada bank milik mereintah Kaltim tersebut.

“Layanan Bankaltim Prioritas, merupakan salah satu upaya meningkatkan layanan kepada nasabah dan untuk mendapatkan perhatian ke masyarakat,” ujar Zainuddin.

Diadakannya layanan prioritas bisa diperoleh nasabah yang memiliki dana simpanan BPD Kaltim (Bankaltim) minimal sebesar Rp 500 juta, demikian juga dengan sistim pelayanan yang diberikan dengan suasana di dalam kantor dibuat tidak seperti layanan kantor biasa, sehingga diharapkan dapat membuat nasabah merasa seperti di rumah sendiri, terang Zainuddin.

"Nasabah cukup duduk di dalam ruangan, staf akan datang melayani, jadi nasaba tidak ke loket pelayanan, ini merupakan suatu penghargaan kepada nasabah yang sejak lama loyal ke Bankaltim," ujar Fanani.

Dibukanya layanan prioritas ini juga sengaja dibuka tidak menyatu dengan kantor pusat hal ini untuk menjaga privasi para nasabah, ujar Zainudinm

Selain layanan prioritas, Bankaltim juga melakukan kerjasama dengan Lion Blue sky disana ada bankaltim, juga dengan Garuda bagian keberangkatan, hal ini juga termasuk bagian dari pelayanan atas nasabah prioritas, pungkas Zainuddin.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]