Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Bola
Tindakan Represif Personel TNI terhadap Suporter di Stadion Kanjuruhan Malang Bakal Diproses Pidana
2022-10-03 22:13:15

JAKARTA, Berita HUKUM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, para personel TNI bertindak represif terhadap suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, bakal diproses pidana.

Menurutnya, tindakan kekerasan oleh anggota TNI kepada warga sipil merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan hal itu berlebihan.

"Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak!. Tetapi pidana, karena memang itu sudah sangat berlebihan," cetus Andika di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (3/10).

Jenderal Andika mengatakan bahwa TNI telah melakukan investigasi dan upaya hukum terkait tragedi ini. Ia pun menegaskan tindakan represif yang dilakukan sudah di luar kewenangan personel TNI.

"Karena memang tidak boleh terjadi lagi dan bukan tugas mereka untuk melakukan yang terlihat di video itu," beber mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu.

Andika menilai personel TNI yang melakukan tindakan represif tak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan. Bagi dia, tindak kekerasan yang dilakukan bukan dalam rangka mempertahankan diri, melainkan menyerang suporter.

"Yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri. Itu (tindakan oknum TNI) termasuk bagi saya masuk ke tindak pidana," lugasnya.

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan sepakbola liga Indonesia antara Arema FC melawan Persebaya, Sabtu (1/10) sore.(bh/amp)


 
Berita Terkait Bola
 
• Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
 
• Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
 
• Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
 
• Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
 
• Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]