Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Labora Sitorus
Tindakan Mabes Polri Terhadap Labora Sitorus Dinilai Sudah Tepat
Monday 20 May 2013 17:48:25

Brigjen Pol Boy Rafli Amar.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aiptu Labora Sitorus (LS), anggota Polri yang memiliki rekening mencurigakan sudah dikembalikan ke Papua untuk menjalani proses pemeriksaan di Polda Papua, demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

"Tadi pagi LS sudah diberangkatkan ke Papua oleh tim Penyidik Polda Papua dan Bareskrim," kata Boy kepada Wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (20/5).

Boy juga mengatakan, untuk pemeriksaan lebih lanjut, Labora akan ditempatkan di Polda Papua, agar proses pemeriksaan berikutnya lebih mudah karena tempat kejadian perkara kasus tersebut berada di Papua.

"LS berencana akan ditempatkan di Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tentu agar lebih mudah pastinya," ujar Boy Rafli.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Labora dikenakan dengan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia juga akan dijerat dengan pidana UU No. 41/1999, UU No. 2/2001, UU No. 8/2011, dan UU No. 25/2003.

Sebelumnya, Mabes Polri melakukan penahanan terhadap anggota Polres Raja Ampat, Papua Aiptu Labora Sitorus, pemilik rekening mencurigakan senilai Rp1,5 triliun. Labora resmi ditahan pada hari ini, setelah ditangkap pada Sabtu 18 Mei 2013, dan dilakukan pemeriksaan penyidikan.

Sementara itu pengamat hukum Harry Hoepoedio kepada BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa tindakan Mabes Polri terhadap Aiptu Labora Sitorus merupakan langkah yang tepat.

"Tindakan Mabes Polri tersebut adalah sah sah saja," kata Harry di Jakarta.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Labora Sitorus
 
Vonis Ajaib Si Polisi Super Kaya Labora
 
Labora Sitorus Jalani Sidang Perdana di PN Sorong
 
Labora Sitorus Akan Diadili di Pengadilan Negeri Sorong
 
Kejagung: Berkas Perkara Labora Sitorus Sudah Lengkap
 
Penyidik Mabes Polri Periksa Komandan Aiptu Labora Sitorus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]