Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Limbah
Tindak Tegas Pelaku Pembuang Limbah di Perairan Lampung
2021-09-24 13:29:09

JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin meminta penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pembuang limbah yang terjadi di sepanjang perairan Lampung. Menurut informasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, terdapat lima daerah yang tercemar berjenis limbah aspal tersebut, yakni Kabupaten Tanggamus, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Pesisir Barat.

"Kemarin juga kita koordinasi dengan Dirjen Gakkum (penegakan hukum, red) dari Kementerian LHK. Siapapun pelakunya harus ditindak tegas, baik rakyat, penguasa, maupun pengusaha sekalipun," tegas Sudin saat memimpin Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono secara hybrid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/9).

Politisi PDI-Perjuangan ini meminta laporan dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP (PSDKP KKP) untuk mencegah hal ini tidak berulang kembali. "Kemarin saya dengan kapal patroli melakukan pengecekan ke lapangan, tapi nampaknya limbah atau buangan itu sudah ke tepi semua. Hal ini tidak bisa kita biarkan," tandas Sudin.

Menanggapi itu, Menteri KP Wahyu Sakti Trenggono menjelaskan, pihaknya telah menurunkan Tim Ditjen PSDKP KKP dengan menggunakan kapal untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas hal tersebut. Berdasarkan laporan, terdapat dua kapal yang melintasi perairan Lampung saat kejadian pembuangan limbah tersebut terjadi, yaitu Kapal Mega Nol Dua dan Anugerah 88.

"Dan kedua kapal tersebut mematikan AIS (Automatic Identification System)-nya. Karena itu, sejak saya jadi Menteri KP, saya telah mempelajari masalah ini agar KKP bisa memonitor hal tersebut meskipun AIS kapalnya dimatikan," ujar Wahyu.

Atas dasar pencemaran limbah aspal ini, Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) mencatat, panjang cagar alam laut yang tercemar limbah ini mencapai 25 kilometer dan telah meracuni biota laut sepertu ikan dan penyu.(rdn/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Limbah
 
Warga Keluhkan Dampak Lingkungan dari Produksi Kikil di Cisalak Pasar Kota Depok
 
Tindak Tegas Pelaku Pembuang Limbah di Perairan Lampung
 
PDAM Buang Limbah di Sungai Manggis, DLH Siap Turunkan Tim ke Lapangan
 
PDAM Samarinda Mengakui Membuang Limbah di Sungai Manggis
 
PT EMP Malacca Strait Diminta Tepat Janji Soal Bayar Jasa Pengangkutan Limbah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]