Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Papua
Tindak Tegas Oknum Polisi Jual Senjata ke KKB di Papua
2021-02-25 07:01:11

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta Polri menindak tegas dua oknum anggota polisi yang diduga menjual senjata dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Dia mengecam tindakan oknum anggota polisi yang berasal dari Polresta Ambon dan Polres Pulau Lease yang diduga menjual senjata api dan amunisi kepada KKB di Papua.

"Polri harus bertindak tegas kepada aparat yang diduga terlibat, apalagi jika senjata yang dijual justru digunakan untuk melukai dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua," papar Andi Rio dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (24/2).

Dia meminta Polri berani menyelidiki secara lebih dalam terkait siapa pemasok senjata api tersebut dan harus ditangkap pemasok utamanya. Andi Rio berharap tidak ada lagi oknum Polri yang terlibat menjual senjata dalam skala menengah atau besar kepada KKB.

Politikus Fraksi Partai Golkar itu meminta Polri dapat melakukan pengawasan terhadap para personel di lapangan secara ketat, usai terbongkarnya kasus tersebut. "Semoga ini yang terakhir dan Polri harus transparan terhadap pengembangan penyelidikan yang dilakukan," ujarnya.

Selain itu, Andi Rio mengharapkan agar konflik yang terjadi di Papua dapat segera menemui solusi sehingga tercipta situasi aman dan damai di Bumi Cenderawasih. Dia meminta pemerintah segera menyelesaikan konflik di Papua agar tidak ada lagi korban jiwa.

Sebelumnya, ramai diberitakan dua oknum anggota Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease ditangkap karena diduga menjual senjata api beserta amunisi ilegal kepada KKB Papua. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan penangkapan dua oknum polisi itu berawal dari penangkapan pembelinya di Papua Barat.

"Mulanya Polres Bintuni, Papua Barat, menangkap warga yang membelinya beserta barang bukti berupa senjata api. Lalu (kasus) dikembangkan dan ditangkap (oknum anggota Polri)," kata Roem. Dalam perkembangannya, Divisi Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk membantu Propam Polda Maluku menyelidiki kasus penjualan senjata api kepada KKB Papua yang diduga dilakukan dua oknum polisi di Maluku.(eko/es/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Papua
 
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
 
Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
 
Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
 
Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
 
Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]