Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Tambang
Tindak Tambang Ilegal, Komisi VII Dorong KESDM Bentuk Ditjen Gakkum
2022-11-29 13:25:29

JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) untuk menindak tambang ilegal di Indonesia. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal banyak terjadi di berbagai penjuru wilayah Indonesia. Eddy menegaskan butuh keseriusan untuk menangani tambang ilegal itu.

"Menurut kami permasalahan illegal mining atau tambang ilegal tidak hanya terjadi di Klaten, terkait ilegal pasir. Tapi juga banyak di tempat lain, di Kalimantan illegal mining untuk batu bara, ada illegal mining untuk nikel dan lain-lain," kata Eddy kepada awak media, yang dikutip Parlementaria dari salah satu media nasional, Senin (28/11). Sebelumnya, heboh pernyataan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang menyebut tambang pasir di Klaten, Jawa Tengah mempunyai beking yang mengerikan.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, permasalahan tambang ilegal ini harus ditindak secara hukum. Selain itu, penindakan dilakukan tanpa pandang bulu. "Permasalahan illegal mining ini tidak mungkin ditangani secara baik, ditanggulangi secara baik, andaikata tidak ada penegakan hukum yang konsisten, penegakan hukum yang tegas dan tidak memandang bulu," tandas Eddy.

Komisi VII DPR RI, lanjut Eddy, saat ini telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Illegal Mining untuk menangani masalah tambang ilegal. Salah satunya, Komisi VII akan mengusulkan agar Kementerian ESDM membentuk Ditjen Gakkum untuk menindak tambang ilegal. "Target yang dicapai selain penanggulangan masalah illegal mining adalah adanya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum di ESDM, agar fungsi dan peran inspektorat tembang yang dirasakan sekarang yang belum maksimal bisa digantikan oleh Ditjen Gakkum di ESDM," katanya.

Namun Eddy mengakui belum ada target terkait pembentukan Ditjen Gakkum ESDM itu. "Jadi masih belum bisa diketahui kapan pembentukannya karena Panja Illegal Mining itu sendiri masih belum selesai masa bekerjanya. Jadi itu merupakan salah satu usulan yang akan nanti kami sampaikan di dalam kesimpulan Panja Illegal Mining," pungkas Legislator Daerah Pemiliihan (Dapil) Jawa Barat III itu.

Sebelumnya, heboh seorang warga mengeluhkan terkait tambang ilegal di Klaten, Jawa Tengah melalui salah satu kanal sosial media. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi cuitan tersebut. Warga itu menyebut ada 20 titik lokasi penambangan ilegal, tapi tidak ada tindakan tegas dari aparat. Warga itu lalu menandai akun sosial media resmi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Gibran pun merespons keluhan akun Twitter tersebut. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal itu dibekingi oleh sosok yang mengerikan. Ganjar juga menyebut ada bekingan pada tambang tersebut. Maka ia meminta penegak hukum harus tahu posisinya untuk menegakkan keadilan. "Saya tahu bekingnya gede-gede di sana. Kalau ada bekingannya makanya kita minta dilaporkan pada kita siapa yang ada di belakangnya agar kita tahu mana legal dan illegal," kata Ganjar.(DPR/sf//rdn/bh/sya)


 
Berita Terkait Tambang
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]