Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ganjil Genap
Tindak Pelanggar Ganjil Genap Secara Humanis
2016-08-30 14:55:24

Tampak Polisi sedang melakukan penindakan kepada pengendara dibawah papan Informasi Ganjil Genap di lokasi pemberlakuan kendaraan ganjil-genap.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap resmi berlaku hari ini Selasa (30/8). Sesuai tanggal, maka hari ini kendaraan pelat genap yang boleh melintas di beberapa ruas jalan di ibu kota, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Kemudian, Jalan Sisingamangaraja dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda). Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap ini diberlakukan mulai Senin sampai Jumat, pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Kebijakan itu tidak berlaku pada Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Syamsul Bahri mengatakan, ada 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Dishubtrans DKI Jakarta yang disebar di lokasi pemberlakuan pelat kendaraan ganjil-genap. Pada pelaksanaannya, ada 100 personel yang bertugas pada pagi hari dan 100 personel di sore hari.

"Nanti ada 200 personel gabungan Polisi-Dishub yang beroperasi, 100 personel pagi dan 100 personel sore," ujar Kombes Syamsul, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (30/8).

Kombes Syamsul sebelumnya menekankan tiga hal penting yang harus jadi pedoman para petugas saat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pelanggar.

Pertama, Polisi diminta humanis saat menindak pelanggar. Kedua, Polisi harus tegas tanpa kompromi dengan adanya pelanggaran. Pesan ketiga, penindakan jangan sampai membuat macet di sekitar lokasi.

Petugas bagian unit Gatur Polda Metro Jaya mencatat sekitar 40 pelanggaran terjadi hingga pukul 10.00 WIB di hari pertama pemberlakuan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, kebanyakan pelanggar mengaku lupa tanggal.(bh/as)


 
Berita Terkait Ganjil Genap
 
Uji Coba Gage di Jalan Margonda, ICPW: Terobosan Kebijakan Cemerlang Polrestro Depok
 
Penerapan GaGe Kawasan Wisata Ancol dan TMII Bertujuan untuk Mengurangi Kepadatan
 
Ini 3 Titik Penerapan Jalan Sistim Genap Ganjil di Jakarta
 
Ganjil Genap Mulai Berlaku Kembali di Masa PPKM Level 4 DKI Jakarta Hingga 16 Agustus 2021
 
Besok!! Ganjil Genap Kembali Berlaku, Polda Metro: Penindakan atau Tilang Mulai 6 Agustus 2020
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]