Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Dewan Pers
Tindak Lanjuti Aksi Wartawan, GMDP Deklarasikan 4 Poin Kesepakatan
2018-07-06 10:02:20

Tampak saat foto bersama sejumlah ketua umum organisasi pers dan pemimpin media saat acara Silaturahim Pers di Hotel Luminor Pecenongan Jakarta, Kamis (5/7).(Foto: Istimewa)
JAKARTA. Berita HUKUM - Setelah sukses menggelar Aksi Damai Tolak Kriminalisasi Pers di kantor Dewan Pers pada Rabu lalu dan Silaturahim Pers serta Halal Bi Halal, Gerakan Menggugat Dewan Pers atau GMDP kembali menggulirkan rencana Pertemuan Akbar Wartawan Indonesia sebagai jawaban konkrit atas kegelisahan dan penderitaan masyarakat pers yang diperlakukan sewenang-wenang oleh Dewan Pers.

"GMDP mendeklarasikan 4 Poin Kesepakatan di Luminor, yang dihasilkan dalam pembahasan antar sejumlah wartawan, pimpinan organisasi pers, dan pimpinan media pada kesempatan Silaturahim Pers di Hotel Luminor Pecenongan," ujar Hence Mandagi, sebagai mana rilis pers, Jakarta, Kamis (5/7).

Kesepakatan bersama yang diputuskan oleh peserta silaturahim pers adalah :

Pertama, membentuk tim perumus amandemen dan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kedua, pembentukan tim perumus systemic review terhadap permasalahan pers yang akan dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia dan Menkopolhukam.

Ketiga, pembentukan panitia pelaksana pertemuan pimpinan organisasi pers se Indonesia.

Keempat, pembentukan panitia pelaksana Pertemuan Akbar Wartawan Indonesia 2018.

Seluruh agenda di atas sudah ditunjuk penanggung jawabnya masing-masing. Untuk Koordinator Tim Perumus Amandemen dan Judicial Review UU No. 40 tahun 1999 tentang pers dipercayakan kepada Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan Koordinator Tim Perumus Systemic Review dipegang oleh Lasman Siahaan Wakil Ketua Umum IPJI.

Sedangkan Ketua Umum SPRI Hence Mandagi didaulat menjadi Ketua Panitia Pertemuan Akbar Wartawan Indonesia 2018. Dan Koordinator Umum dari seluruh rangkaian Rencana Akbar Wartawan Indonesia ini dipercayakan kepada Marlon Brando dari Ketua IMO.(hm/bh/sya)


 
Berita Terkait Dewan Pers
 
Satu-satunya yang Hadir Langsung, Anies Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers
 
Kapuspen TNI Kunjungi Dewan Pers Pererat Hubungan Kerjasama Saling Menguntungkan
 
Ketum SPRI: Putusan MK Melahirkan Status Quo Dewan Pers
 
Hormati Putusan MK, DPP SPRI Segera Melapor ke Dewan Pers
 
Jika Statuta Dewan Pers Belum Diundangkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]