Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Timwas DPR minta Aset-aset Robert Tantular Yang Disita Supaya Dijaga
Wednesday 13 Feb 2013 17:22:56

Anggota Timwas DPR Chandra Tirta Wijaya Saat mengadakan rapat dengan Kemenku, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Direksi Bank Mutiara dan wakil nasabah Bank Century di Jakarta, Rabu (13/2).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR meminta aparat penegak hukum yang sudah menyita harta terpidana kasus Bank Century Robert Tantular, hendaknya bisa dijaga. Seperti Mall di Serpong Tangerang ternyata tidak tidak terurus, sehingga bisa mengakibatkan nilainya turun.

Hal itu ditegaskan anggota Timwas DPR Chandra Tirta Wijaya dari Fraksi PAN ketika mengadakan rapat dengan Kemenku, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Direksi Bank Mutiara dan wakil nasabah Bank Century di Jakarta, Rabu (13/2).

Dalam acara yang dipimpin Ketua Timwas yang juga Ketua DPR Marzuki Alie, Chandra menyebutkan, pemeliharaan asset yang disita perlu dan sebaiknya segera disahkan dengan perangkat hukum yang tegas. Selain Mall Serpong, asset lain Robert Tantular yang disita Kejagung adalah uang tunai Rp 808 juta, ada saham senilai 269 juta lembar atas nama Morgen Peer.

Khusus Mall Serpong luas bangunannya 16.860 m2 diatas tanah 3 hektar bisa mencapai Rp 500 miliar. Selain itu delapan kapling bangunan yang bisa mencapai Rp 100 miliar. “ Kalau ini bisa dikuasai dengan payung hukum yang pasti, akan bisa membantu menyelesaikan nasabah Bank Century,” tambah anggota Timwas dari Fraksi PD Ahsanul Qosasi.

Sedangkan Wakil nasabah Siput tetap berharap keputusan MA yang menghukum Bank Mutiara untuk mengembalikan uang nasabah dan menyatakan bahwa bank tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dan membatalkan transaksi reksa dana Antaboga yang dijual oleh Bank Mutiara.

"Intinya kami meminta Bank Mutiara taat hukum secara korporasi mengembalikan uang nasabah. Lalu apa urusannya dengan APBN. Apa urusannya dengan Robert Tantular. Ini betul-betul melecehkan hukum dan melecehkan kebenaran dan keadilan. Urusan korporasi jangan ditarik-tarik ke urusan negara,” tambah Siput.(mp/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]