Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Timwas Century
Timwas Century Picu Persetuan Baru
Wednesday 07 Dec 2011 21:09:57

Unjuk rasa penuntasan skandal bailout Bank Century (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Masa kerja Tim Pengawas (Timwas Century) DPR telah berakhir. Hal ini pun menimbulkan perseteruan baru. Dua pimpinan Dewan bersikap saling berlawanan. Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan takkan memperpanjangnya. Sebaliknya, Wakil Ketua DPR Taufik Kuniawan minta tugas itu diperpanjang hingga satu tahun ke depan.

Niat Taufik ini dilatarbelakangi janji para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru. Di bawah kepemimpinan Abraham Samad, lembaga antikorupsi itu berjanji menuntaskan kasus tersebut dalam setahun ke depan. Keputusan perpanjangan itu tercetus dalam rapat timwas Century yang dipimpin Taufik Kurniawan.

"Timwas Century akan diperpanjang sampai dengan satu tahun. Sembari memberi kesempatan kepada pimpinan KPK yang baru mengusut tuntas kasus Century paling lambat bulan 12 tahun 2012, seperti janji pimpinan KPK yang baru," kata Taufik kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/12).

Sedangkan Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan akan meneleliti lebih dahulu. Pasalnya, masalah ini sebaiknya dituntaskan dengan proses hukum yang sedang berjalan. "Kita lihat dulu bagaimana pandangan mereka? Karena, tugas kita sudah selesai. UU otoritas jasa keuangan sudah selesai, jadi sebaiknya menyerahkan persoalan kepada hukum. Tidak usah bolak-balik dan tarik lagi," tegas dia.

Marzuki menampik kasus Century yang berlarut-larut sengaja digantung penegak hukum dan DPR. Jika dalam kasus Century, penegak hukum tidak melihat ada pidana, biarkanlah hal tersebut menjadi pertanggungjawaban mereka. "Dari konteks paripurna, tugas Timwas sudah selesai,” tegasnya.(mic/rob)


 
Berita Terkait Timwas Century
 
Terima Data Timwas, KPK Janji takkan Petieskan Century
 
DPR Perpanjang Tugas Timwas Century
 
Timwas Century Picu Persetuan Baru
 
Timwas Century DPR Segera Panggil KPK
 
Timwas Century: BPK Temukan Indikasi Penyimpangan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]