Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Century
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
Friday 29 Aug 2014 11:15:01

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Sohibul Iman.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Pengawas kasus Bank Century DPR meminta agar Tim Pendukung Pengembalian Aset Bank Century menyerahkan daftar potensi asset baik cash maupun non cash Bank Century yang masih memungkinkan untuk diperoleh dan dirampas Pemerintah Indonesia. Daftar tersebut diharapkan dapat diserahkan kepada DPR paling lambat minggu kedua bulan September yang akan datang.

Demikian kesimpulan Rapat Kerja Timwas Century DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sohibul Iman di Jakarta, Rabu (27/8). Hadir dari Pemerintah Menkumham Amir Syamsudin, Jaksa Agung Basrif Arief, dan wakil dari Mensesneg serta wakil Kementerian Keuangan.

Daftar potensi asset itu kata Sohibul diperlukan Timwas DPR sebagai laporan kinerja sebelum mengakhiri tugasnya pada akhir September mendatang bersamaan dengan berakhirnya DPR periode 2009-2014. “Karena Timwas dulu dibentuk lewat Rapat Paripurna, maka juga akan melaporkan kinerjanya dalam Rapat Paripurna,” jelasnya.

Menjawab pers seusai raker tersebut, Sohibul Iman mengatakan, dari laporan Pemerintah baik di Hongkong atau Jersey kurang lebih asetnya ada 5,9 juta US dolar. Meski sudah ada keputusan di negara yang bersangkutan, tetapi pihak tergugat Hesham Al Waraq dkk itu sedang mengajukan banding maka kasus itu belum selesai.

Sedangkan asset di Eropa, mengutip penjelasan Menkumham bahwa sedang usahakan pengembalian asset sekitar 250 juta US dolar. Tetapi menurut Sohibul, yang mungkin diperkarakan ada sekitar 165 juta US dolar dan sedang diusahakan oleh pemerintah.

Sementara yang di dalam negeri ada yang potensial dan menjadi perdebatan adalah Mal Serpong, konon taksirannya sekitar 600 milliar dan DPR berharap segera dieksekusi. Namun sekarang , menurut Sohibul masih dalam proses pengadilan,kalau selesai dan menang maka menjadi milik kita.

Karena itu lanjutnya, Timwas minta Pemerintah untuk membuat list asset-aset yang sedang diburu statusnya seperti apa sehingga bisa dilihat mana yang sudah positif dan mana yang masih potensial serta mana yang tidak. “Hingga kini kita belum dapat angka pastinya,” kata Sohibul menambahkan.(mp/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]