Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Timwas Century
Timwas Century DPR Segera Panggil KPK
Wednesday 14 Sep 2011 20:38:51

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rapat internal Tim Pengawas (Timwas) Century DPR memutuskan untuk segera memanggil kembali pimpinan KPK pada pekan depan. Pemanggilan ini guna mendorong KPK untuk segera menuntaskan kasus Century dan sebagai wajud komitmen keseriusan DPR mendorong lembaga penegak hukum untuk kembali fokus menyelesaikan kasus ini.

"Kami berharap dengan pemanggilan ini, agar KPK sebagai salah satu institusi penegak hukum perlu didorong untuk segera menyelesaikan kasus Century. Namun, kenyataannya telah sekian waktu berjalan penanganan kasus ini di KPK jalan di tempat," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo, usai memimpin rapat Timwas Century di gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/9).

Rapat internal Timwas Century ini digelar guna menyusun rencana dan kegiatan selama masa persidangan, pasca masa reses para anggota DPR. Timwas juga akan mendorong aparat penegak hukum untuk serius menyelesaikan kasus ini. Selain itu, dalam rapat itu juga akan membahas persoalan regulasi yang harus ditindaklanjuti dalam rekomendasi DPR sebelumnya, di antaranya membenahi perundang-undangan dalam bidang keuangan.

“Rapat Timwas Century DPR hari ini juga membahas soal penyelesaian keputusan Rapat Paripurna DPR sebelumnya yang berkaitan dengan bidang moneter dan fiskal. Karena DPR melihat pemerintah tidak melakukan inisiatif untuk penyelesaian hal itu, maka DPR memutuskan inisiatif di antaranya untuk RUU Bank Indonesia, RUU Perpajakan, dan RUU Pasar Modal," ujar Pram sapaan akrab Pramono.

Menurutnya, beberapa rancangan RUU yang berkaitan dengan moneter dan fiskal itu akan menjadi skala prioritas untuk dibahas dalam prolegnas mendatang. "Ketiga RUU tersebut setidaknya akan menjadi RUU yang menjadi inisiatif DPR dan akan diprioritaskan pembahasannya," tegasnya.

Politisi asal PDI Perjuangan ini menambahkan saat ini Timwas Century sedang menunggu hasil audit forensik menyeluruh yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus Bank Century. Berdasarkan informsi yang diterimanya, pihak BPK berjanji menyelesaikan audit forensik pada November mendatang. Sementara, pada Desember Timwas Century DPR akan segera berakhir masa tugasnya.

“Untuk itu Timwas Century meminta kepada BPK untuk mempercepat penyelesaian audit forensiknya terhadap Bank Century itu. Mudah-mudahan Oktober mendatang sudah selesai," harap Pramono.

Namun, jika tugas Timwas masih dirasakan belum cukup dan memenuhi tuntutan masyarakat akan penyelesaian Century, mantan Sekjen PDI Perjuangan ini mengatakan jika memang diperlukan DPR bisa memperpanjang masa tugas Timwas Century yang tiga bulan lagi akan berakhir. Sebelumnya, masa tugas Timwas Century DPR diperpanjang setelah disetujui Rapat Paripurna DPR pada 16 Desember 2010.

"Jika sampai Desember KPK belum juga ada kemajuan berarti dalam penanganan kasus ini, maka terbuka kemungkinan jika masa tugas Timwas Century DPR bisa diperpanjang lagi hingga 2012 mendatang," tegas Pramono.(rob)


 
Berita Terkait Timwas Century
 
Terima Data Timwas, KPK Janji takkan Petieskan Century
 
DPR Perpanjang Tugas Timwas Century
 
Timwas Century Picu Persetuan Baru
 
Timwas Century DPR Segera Panggil KPK
 
Timwas Century: BPK Temukan Indikasi Penyimpangan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]