Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kemenkumham
Timwas Century DPR Minta Menkumham Tegur Denny Indrayana
Thursday 14 Mar 2013 09:27:25

Anggota Timwas dari Fraksi Golkar, Chairuman Harahap.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century DPR meminta Menkumham, Amir Syamsudin untuk menegur Wamenkumham, Denny Indrayana. Pasalnya dalam beberapa kesempatan Denny kerap menyebut dirinya sebagai Ketua Tim Penanganan Pengembalian Aset Terkait Tindak Pidana dalam Kasus Bank Century

Hal tersebut terungkap dalam rapat Timwas Kasus Bank Century DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dengan Menkumham Amir Syamsudin, Menkeu Agus Martowardojo, Duta Besar Indonesia untuk Swiss Djoko Susilo, Jaksa Agung Basrief Arif, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, dan Akting Konjen RI untuk Hongkong, Hari Budiarto, Rabu (13/3) di Gedung DPR Senayan, Jakarta.

Timwas menilai selama ini Denny sudah bertindak sebagai Ketua Tim Penanganan Pengembalian Aset Terkait Tindak Pidana dalam Kasus Bank Century. Hal tersebut terlihat dari pengakuan-pengakuannya di media massa. Selain itu sudah beberapa kali Denny mengunjungi Swiss dan Hongkong untuk tugas dan keperluan yang berkaitan dengan kasus Bank Century. Padahal dalam Perpres No.9 tahun 2012 tertanggal 20 Januari dijelaskan bahwa Presiden menugaskan kepada Menteri Hukum dan HAM, Mesesneg, Menkeu dan Jaksa Agung untuk melakukan penanganan pengembalian asset hasil tindak lanjut pidana terkait kasus PT Bank Century Tbk yang berada di luar negeri.

Bahkan yang sangat disesalkan, dalam kepergiannya ke Negara Swiss tersebut, Denny tidak berkordinasi dengan KBRI di Swiss. Dengan tidak adanya kordinasi yang terbuka antara KBRI di Swis dengan Tim Pemburu Aset pimpinan Denny Indrayana, akhirnya Mutual Legal Assistance (MLA) terhenti. Padahal selama ini Tim terpadu pencari terpidana tersangka korupsi dibawah pimpinan Wakil Jaksa Agung Darmono mampu bekerja secara pro aktif dengan KBRI di Swis.

"Kami ini wakil pemerintah Indonesia di Swiss. Jadi setiap kegiatan yang menyangkut pemerintah Indonesia di Swiss seharusnya diinformasikan pada kami. Kalau dinyatakan rahasia kami rahasia. Tapi persoalannya Tim Penanganan Pengembalian Aset Terkait Tindak Pidana dalam Kasus Bank Century Tbk yang diketuai Wamenkumham tidak melibatkan kami selaku wakil pemerintah di Swiss. Hal itu membuat akses kami tertutup karena Wamenkumham bekerjasama dengan LSM di Swiss, jadi lebih dari sepuluh bulan ini kami tidak lagi menangani tentang kasus tersebut, " ungkap Djoko Susilo, Dubes RI untuk Swiss.

Mendengar hal tersebut, Anggota Timwas dari Fraksi Golkar, Chairuman Harahap meminta Mekumham untuk menegur keras Wamenkumham, Denny atas sikapnya tersebut.

“Kami minta Wamenkumham untuk ditegur, karena walau dia berangkat ke Hongkong dan Swiss tidak menjadikan Denny sebagai ketua Tim yang ditunjuk dalam Perpres No.9 tahun 2012 itu,apalagi keberangkatannya itu tanpa adanya kordinasi dengan pihak KBRI yang jelas-jelas dari awal sudah dilibatkan dalam penanganan kasus ini,” tegas Chairuman.

Menanggapi hal tersebut Menkumham Amir Syamsudin menjelaskan bahwa ketika Denny berangkat ke Hongkong, dan Swiss maka ia dibekali SK dari Menkumham. Namun, hal itu memang tidak serta merta menjadikan Denny sebagai ketua Tim. Ditambahkannya, apa yang dikerjakan oleh Denny sepenuhnya atas arahan dirinya. Sementara itu, Dubes RI untuk Swiss Djoko Susilo sempat kecewa dengan tidak adanya kordinasi yang dilakukan oleh Denny. Amir mengutarakan hal tersebut bukan untuk melangkahi kewenangan dari Menkumham, maupun KBRI di Swiss.

"Kalau dipersoalkan, apa yang dikerjakan Wamenkumham (Denny), masukan timwas akan kami gunakan sebagai bahan lebih menata, mungkin bunyi surat tugasnya yang harus kembali ditata, karena tugas serupa masih banyak.

Tapi apa yang dilakukan Wamenkumham itu jangan dikatakan melangkahi, namun lebih karena kurangnya koordinasi dengan Dubes RI di Swiss saja," tutup Amir.(ayu/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]