Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Century
Timwas Century Akan Sambangi Rumah Anas
Thursday 28 Feb 2013 23:08:32

Bambang Soesatyo, anggota DPR RI yang juga sebagai Timwas Century saat keluar gedung KPK, Kamis (28/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bambang Soesatyo, Anggota Timwas Century DPR RI, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/2) mengungkapkan jadwal kerja Tim Pengawas (Timwas) Century. Pekan depan, tim kecil bentukan Timwas Century akan mendatangi kediaman Anas Urbaningrum, eks Ketua Umum Demokrat. Kunjungan itu untuk mengonfirmasi keterangan Anas di media, bahwa Anas diduga mengatahui seluk-beluk kasus Century ini.

Bambang Soesatyo usai diperiksa KPK terkait Simulator SIM menjelaskan bahwa tim kecil itu pekan depan akan datang ke kediaman Anas Urbaningrum untuk menggali dan mendapatkan apakah Anas mempunyai bukti-bukti baru dalam skandal tersebut. "Tim kecil melakukan langkah awal, mungkin minggu depan akan berkunjung ke rumah Anas," kata Bambang.

Rencana menyambangi rumah Anas karena politisi Demokrat itu, di beberapa media mengaku tahu tentang kasus Century. Nah, tim itu untuk mendapatkan keterangan langsung dari Anas. "Kami akan konfirmasi langsung," tambahnya.

Jika Anas memang benar mempunyai bukti-bukti, maka Timwas akan mengagendakan untuk mengundang Anas ke gedung DPR RI. "Ya Anas akan dipanggil di DPR," imbuhnya. Berdasar Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Century, menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut.

BI merubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP. Salah satunya dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia No. 10/26/PBI/2008 tentang Persyaratan Pemberian FPJP, dari semula dengan CAR 8% menjadi CAR positif.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka yakni Budi Mulya. KPK sebenarnya juga akan menetapkan tersangka pada Siti Fajriah, namun yang bersangkutan saat ini sedang sakit. Sehingga KPK menunda untuk mengeluarkan surat perintah Penyidikan (Sprindik). Siti Fajriyah adalah mantan Deputi Pengawasan Bang Indonesia, sedangkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Yang menjadi pertanyaan Timwas Century, jika bawahan Gubernur BI sudah dinyatakan bersalah. Mengapa Gubernur BI yang saat itu dijabat Wakil Presiden RI, Boediono belum ditetapkan tersangka. Atas pernyataan ini, ketua KPK Abraham Samad sudah menjelaskan.

Menurut Abraham, saat rapat dengan Timwas Century, Rabu (27/2) di gedung DPR RI mengatakan, untuk memproses ke peran Boediono, pihaknya harus memeriksa Budi Mulya terlebih dahulu. "Akan memeriksa Budy Mulya dulu sebagai tersangka. Setelah itu bisa dilanjutkan ke pak Boediono," ujar Abraham Samad.

Seperti diketahui, Bank Century mendapat kucuran dana secara bertahap, tahap pertama bank tersebut menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar, sehingga total dana talangan adalah mencapai Rp 6,7 triliun.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]