Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Century
Timwas Century Akan Panggil Antasari
Thursday 16 Aug 2012 21:04:15

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century, Trimedya Pandjaitan (Foto: BeritaHUKUM.com/boy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century, Trimedya Pandjaitan, mengatakan akan memanggil Antasari terkait testimoninya. Terlebih, menurutnya hal ini menyangkut peningkatan kasus Century.

"Timwas bisa panggil Antasari. Ada peningkatan dalam kasus Century ini", ujarnya saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (16/8).

Namun, Timwas akan menunggu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dulu. Sebab, apa yang disampaikan Antasari masih sepenggal.

Meskipun demikian, Tri meyakini jika testimoni Antasari mempunyai implikasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih Antasari menurutnya adalah orang hukum yang tidak akan berbicara sembarangan.

"Apa yang dia bicarakan punya implikasi. Dia bisa mempertanggungjawabkan. Kita menilai Antasari orang hukum, dia tidak akan sembarangan kalau bicara", kata Tri sebagaimana yang dikutip pada republika.co.id.

Tapi, dia juga berharap agar Antasari bisa bicara lebih terkait hal itu agar tidak terpotong. “Kita harap Antasari bisa bicara lebih banyak", harapnya.(rpb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
• Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
• SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
• Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
• Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
• Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]