Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Century
Timwas Century: KPK Patut Dalami Pencairan Dana Talangan Century
Monday 01 Jul 2013 00:24:53

Bambang Soesatyo/Anggota Komisi III DPR/MPR RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai patut mendalami pola transaksi tunai atas empat tahap pencairan dana talangan. Selain itu, KPK juga patut mendalami 21 transaksi penyetoran tunai ke Bank Century.

"Dengan mendalami pola transaksi tunai atas dana triliunan rupiah itu, akan terkuak motif lain dibalik alasan penyelamatan eks Bank Century," kata anggota Timwas Century DPR Bambang Soesatyo dalam siaran persnya, Minggu (30/6).

Dia mengatakan, menurut hasil audit investigatif BPK, pencairan dana talangan dilakukan dalam empat tahap. Pencairan tahap pertama sebesar Rp 2,7 triliun, tahap ke dua Rp 2,2 triliun, tahap ke tiga Rp 1,1 triliun, dan pencairan tahap ke empat sebesar Rp 630 miliar.

"Dari empat tahap pencairan itu, penyetoran oleh LPS ke manajemen Bank Century juga dilakukan bertahap. Setoran LPS ke manajemen Bank Century dilaksanakan dalam 23 transaksi," ujarnya.

Dia mengungkapkan, seperti dikutip suara merdeka, hanya dua transaksi penyetoran yang menggunakan Surat Utang Negara (SUN). Yaitu transaksi pada 4 Februari dan 24 Feb 2009. Masing-masing SUN bernilai Rp 820 miliar dan Rp 185 miliar.

"Sedangkan 21 transaksi penyetoran lainnya dilakukan dengan pola tunai. Dari pencairan tahap pertama, LPS melakukan enam kali penyetoran yang dimulai pada 24 November hingga 1 Desember 2008," jelasnya.

Setoran tunai terbesar pada 24 November 2008 mencapai Rp 1 triliun. Sedangkan setoran tunai terkecil, yaitu Rp 100 miliar, dilakukan pada 27 November 2008.

"Dari pencairan tahap ke empat, LPS hanya satu kali melakukan setoran tunai sebesar Rp 630,221 miliar pada 24 Juli 2009," tuturnya.

Menurut politikus Partai Golkar itu, pola setoran tunai untuk jumlah uang yang demikian besar, sangat janggal sehingga sulit dipercaya. "Idealnya adalah pola transfer. Namun, pola setor tunai itu diyakini bisa saja terlaksana jika Bank Indonesia menghendakinya. Sebab, hanya bank sentral yang memiliki dana tunai berjumlah besar," imbuhnya.

Lagi pula, kata dia, tidak ada institusi keuangan lain yang mampu melakukan pola transaksi tunai untuk jumlah yang demikian besar. Dikatakan, dalam konteks pencairan dana talangan Century, ada informasi bahwa dana tunai yang begitu besar jumlahnya itu harus diambil dari gudang BI.

"Itu sebabnya, dalam penggeledahan di BI baru-baru ini, KPK harus fokus untuk mendapatkan buku log pengeluaran dana talangan Century tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, Anggota Tim Pengawas (Timwas) Bank Century, Bambang Soesatyo (Bamsoet) juga menerangkan, pencairan dana Fasilitas Pemberian Jangka Pendek (FPJP) dan dana talangan Century sangat janggal, karena tidak dilakukan dengan pola transfer, melainkan dengan penyerahan dana tunai yang langsung diambil dari Gudang Bank Indonesia (BI).

Namun, anggota Komisi III DPR RI ini tetap mengapresiasi dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah melakukan penggeledahan di Gedung BI.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]