Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Timwas Century
Timwas Century: BPK Temukan Indikasi Penyimpangan
Friday 19 Aug 2011 00:24:13

Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)
JAKARTA- Tim pengawas (timwas) Skandal Century DPR merasa optimis kasus skandal bailout Bank Century senilai Rp 6,7 trilyun, bakal terungkap kebenarannya. Pasalnya, dari audit forensik yang dilakukan BPK menemukan indikasi ada penyimpangan dan pelanggaran tindaka pidananya dalam kasus ini. Demikian dikatakan anggota Timwas, Bambang Soesatyo di gedung DPR, Kamis (18/8).

“Pasti nantinya akan diketahui berapa yang masuk dan berapa jumpah yang keluar dari Bank Century. Aneh, jika saat ini ada investor yang berminat ke Bank Mutiara, kecuali yang telah merampok," kata politisi Partai Golkar tersebut.

Dari hasil audit forensik itu, lanjut dia, nantinya juga akan diketahui ke rekening siapa saja uang century itu mengalir. Kemudian, akan terungkap keterlibatan Gubernur BI waktu itu Boediono. “Bisa saja akan mengarah ke sana. Namun, bila kasus ini sampai macet lagi di KPK, maka DPR akan menyampaikan hak menyatakan pendapat. Audit KPK sejak Juni sampai sekarang ini, disinyalir dana yang digunakan oleh pasangan capres-cawapres 2009 lalu,” tegas dia.

Selain itu, jelas Bambang, ada dugaan telah terjadi main mata antara KPK dengan pejabat parpol tertentu. Dengan dibentuknya Komite Etik KPK saat ini, diharapkan kasus Century masih ada harapan dan segera dapat terungkap. “Mungkin ada pertemuan itu untuk membahas kasus tersebut, agar tak disidik,” tandas Bambang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Fahri Hamzah merasa yakin ada yang salah dalam bailout Bank Century. Apalagi, hal ini diperkuat oleh uji forensik yang dilakukan BPK. "Temuan-temuan terakhir secara teknis tidak bisa diumukan, karena banyak yang telak dan mendekati kebenarannya,” tuturnya.

Satu diantaranya, lanjut dia, hubungan antara Century dengan Antaboga. Malah, mereka itu tidak mau melaksanakan keputusan pengadilan di Solo dan Surabaya, kemudian tentang dana nasabah yang mencapai Antaboga Rp 1,4 triliun. Padahal, Antaboga dan Century tidak bisa dipisahkan, satu kesatuan," kata Fahri Hamzah.

Dalam transaksi yang ada itu, ungkapnya, sama sekali tidak terjadi oleh bank lain. Penyimpangan itu muncul, setelah BPK menelusuri uang yang masuk ke Century dan Antaboga. Transfer terjadi tak hanya dengan lisan, melainkan banyak lagi yang belum bisa diungkap yang selama ini disangkal Bank Mutiara maupun Antaboga.

"Tindak pidana telah terjadi seperti munculnya nama orang tertentu yang tidak dikenal. Akan tetapi, tiba-tiba memiliki tabungan miliaran rupiah. Ini dalam penelusuran, setelah September nanti. Yang jelas, semoga akan bisa terungkap semua," tandasnya.(tnc/bie)


 
Berita Terkait Timwas Century
 
• Terima Data Timwas, KPK Janji takkan Petieskan Century
 
• DPR Perpanjang Tugas Timwas Century
 
• Timwas Century Picu Persetuan Baru
 
• Timwas Century DPR Segera Panggil KPK
 
• Timwas Century: BPK Temukan Indikasi Penyimpangan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]