Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Monopoli
Timbulkan Monopoli dan Diskriminasi, UU BPJS Digugat
Thursday 08 Jan 2015 12:11:09

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110?.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Enam Pemohon yang terdiri dari dua perusahaan pemberi kerja, dua perusahaan jasa penyedia layanan kesehatan (perusahaan asuransi), dan dua orang warga negara Indonesia selaku pekerja mengajukan pengujian terhadap ketentuan yang mewajibkan memilih BPJS sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi pekerja. Para Pemohon secara berurutan, yaitu PT Papan Nirwana, PT Cahaya Medika Health Care, PT Ramamuza Bhakti Husada, PT Abdiwaluyo Mitrasejahtera, Sarju, dan Imron Sarbini. Sidang perdana perkara nomor 138/PUU-XII/2014 itu digelar Rabu (7/1) di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon merasa ketentuan Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), ayat (2) huruf c, dan ayat (4), Pasal Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 55 Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam permohonannya, Para Pemohon menyatakan kewajiban untuk mendaftarkan kepada BPJS menyebabkan pemberi kerja (Pemohon I dan Pemohon II) tidak bisa untuk memilih penyelenggara jaminan sosial (jaminan kesehatan) lainnya. Padahal, masih dalam permohonan Para Pemohon, jaminan sosial lainnya yang nyata-nyata lebih baik dari BPJS.

Sebagai pemberi kerja (perusahaan, red) merasa dirugikan dengan kewajiban mendaftarkan pekerja/karyawannya ke BPJS, terlebih dikarenakan adanya sanksi administratif kepada pemberi kerja bila tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Sanksi administratif tersebut tercantum dalam Pasal 17 ayat (1), ayat (2) huruf c, dan ayat (4) UU BPJS yang digugat oleh Para Pemohon.

Monopoli

Tidak hanya itu, adanya kewajiban untuk memilih BPJS sebagai sebagai penyelenggara jaminan sosial pekerja menyebabkan monopoli dalam penyelenggaraan jasa layanan sosial. Padahal, penyelenggaraan jasa layanan sosial harus dilaksanakan secara demokratis. Monopoli ini berimbas langsung kepada penyedia jasa layanan kesehatan lainnya (perusahaan asuransi lainnya, red) seperti yang dialami Pemohon III dan Pemohon IV. PT Ramamuza Bhakti Husada dan PT Abdiwaluyo Mitrasejahtera selaku Pemohon III dan IV tidak lagi dapat berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Aan Eko Widiarto selaku kuasa hukum Para Pemohon dalam persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan Pemohon I dan II tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dari BPJS untuk pekerjanya. “Pemohon I dan II setidak-tidaknya mengalami kerugian yang diderita yaitu tidak bisa memberikan pelayanan yang lebih baik daripada yang disediakan oleh BPSJ. Dan itu sebenarnya sudah dijamin dalam Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ujar Aan.

Diskriminatif

Selain itu, Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang BPJS juga dianggap memberi sanksi bersifat diskriminatif terkait kewajiban mendaftarkan BPJS bagi para pekerja. Sebab, pada pasal a quo dinyatakan pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan untuk mendaftarkan BPJS bagi pekerjanya dikenai sanksi administratif. Pasal tersebut diartikan oleh Pemohon bahwa penyelenggara negara tidak dikenai sanksi administratif bila tidak mendaftarkan BPJS bagi pekerja/pegawainya.

“Itu (ketentuan Pasal 17 ayat (1), red) ada perlakuan yang diskriminatif untuk perbuatan yang sama dalam konteks pengenaan sanksinya. Ini juga melanggar hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28I ayat (2). Lebih lanjut juga terkait dengan sanksi berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu bagi pemberi kerja. Ini kami pandang juga telah melanggar Pasal 28I ayat (1) bahwa setiap pribadi diakui sama di hadapan hukum,” tegas Aan yang juga memaparkan nominal kerugian finansial yang diderita Para Pemohon.(mk/Yusti Nurul Agustin/bhc/sya)


 
Berita Terkait Monopoli
 
Muhajir Mengapresiasi Putusan MK terkait Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
 
Ahli: UU Larangan Praktik Monopoli untuk Ciptakan Iklim Usaha Kondusif
 
Baleg Bentuk Panja RUU Larangan Praktik Monopoli
 
Diperlukan UU yang Kuat untuk Kendalikan Monopoli
 
Timbulkan Monopoli dan Diskriminasi, UU BPJS Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]