Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Penertiban Bangunan
Timbulkan Banjir, Puluhan Bangunan Segera Dibongkar
Sunday 18 Dec 2011 21:49:38

Ilustrasi pembongkaran bangunan (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aparat Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, segera membongkar puluhan bangunan yang berdiri di atas saluran air di kawasan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya banjir yang bakal melanda kawasan Pondok Labu. Pasalnya, selama hampir 10 tahun, saluran air itu ditutup secara permanan oleh kios milik pedagang.

"Kami akan bongkar bangunan di sepanjang saluran air 500 meter dengan lebar 1,5 meter dari Jalan Margasatwa hingga Jalan Pondok Labu. Ada puluhan bangunan berupa kios yang berdiri di atas saluran air. Penutupan saluran air itu menyebabkan sekitar kawasan Pondok Labu banjir,” kata Camar Cilandak Sayid Ali kepada wartawan, Minggu (18/12), usai meninjau kawasan yang dibongkarnya itu.

Menurut dia, saluran itu menjadi sulit dipantau serta dibersihkan. Terlebih, memasuki Januari-Februari 2012 yang diprediksi akan terjadi hujan dengan intensitas tinggi sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan genangan cukup tinggi di wilayah tersebut.

Nantinya, akan ada sekitar 25 lapak pedagang yang tergusur jika saluran air itu ditertibkan serta ada 20 kios yang akan kehilangan akses jalan jika saluran air itu dibongkar. "Jika untuk lapak, silahkan pedagang mencari tempat yang lain. Terlebih, masih banyak kios yang tersedia di dalam Pasar Pondok Labu yang kosong," kata dia.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Penertiban Bangunan
 
Terkesan Kumuh, Puluhan Lapak Pedagang Dibongkar Aparat Gabungan
 
Komisi X DPR Prihatin Atas Pembongkaran SDN 54 Gorontalo
 
Sejumlah Kafe di DPR Segera Dibongkar
 
DPRD Rekomendasikan Pembongkaran Bangunan Toko
 
Timbulkan Banjir, Puluhan Bangunan Segera Dibongkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]