Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Tim Vaksinasi Polda Metro Bergeser ke Polres Penyangga Wilayah Hukum PMJ
2021-08-31 12:52:41

Apel Pergeseran Tim Vaksinasi ke Polres Penyangga Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, di Lapangan Presisi Ditlantas PMJ, Selasa (31/8).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menggelar apel 'Pergeseran Tim Vaksinasi ke Polres Penyangga di wilayah hukum Polda Metro Jaya', bertempat di Lapangan Presisi Ditlantas PMJ, Selasa (31/8).

"Hari ini kita melaksanakan apel pergeseran tim vaksinasi ke daerah penyangga di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yaitu Depok, Tangerang, dan Bekasi," kata Hendro dalam sambutannya saat memimpin apel, mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Hendro mengatakan, pergeseran tim vaksinasi dilakukan guna membantu percepatan program vaksinasi dan kekebalan komunal masyarakat atau Herd Immunity di DKI Jakarta, khususnya wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"(Pergeseran Tim) Dalam rangka percepatan target vaksinasi dan kekebalan komunal, Herd Immunity," imbuhnya.

Ia berharap, pelaksanaan vaksinasi berjalan lancar dan dapat mencapai target tepat pada waktunya mengingat capaian vaksinasi di wilayah penyangga DKI Jakarta cukup rendah.

"Capaian vaksinasi di wilayah penyangga cukup rendah. Target kita pada akhir bulan September 2021 di wilayah penyangga minimal 70 persen dosis pertama," ungkap Hendro.

Kata Hendro, saat ini wilayah DKI Jakarta telah menduduki peringkat pertama vaksinasi nasional, dengan persentase lebih dari 100 persen dosis pertama dan 67 persen dosis kedua. Namun, DKI Jakarta sebagai pusat berbagai kegiatan ekonomi membuat mobilitas penduduk keluar masuk cukup tinggi setiap harinya, terutama dari wilayah penyangga DKI Jakarta.

Ditambahkan Hendro, pemerintah telah berupaya mengeluarkan berbagai kebijakan dalam penanganan Covid-19, mulai penerapan protokol kesehatan 5 M (mencuci tangan, menjaga jarak, memakai kasar, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas secara ketat dan juga 3 T (testing, tracing dan treatment). Pemerintah juga menggencarkan program vaksinasi nasional.

"Vaksinasi menjadi kunci utama penanggulangan Covid-19, vaksinasi bertujuan membentuk kekebalan komunal herd immunity meningkatkan angka kesembuhan serta menurunkan angka kematian," tegas Hendro.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, dalam pergeseran tim vaksinasi pihaknya mengirim sekitar 57 gerai, 57 tim dan 14 vaksinasi mobil keliling ke lima wilayah penyangga. Namun, tambah Yusri, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penambahan tim jika memang di lapangan memerlukan tambahan.

"Kita akan mengejar percepatan, yang selama ini sudah bergerak teman-teman dari Polres penyangga, tapi kita perkuat lagi, supaya terjaga Jakarta ini," cetusnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]