Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kejati Kalimantan Barat
Tim Tabur Tangkap Buronan Kejati Kalbar di Klaten
2022-10-28 19:26:56

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr Masyhudi SH MH (Foto: BH /ams)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Tabur alias Tangkap Buronan Kejaksaan kembali menangkap seorang buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) bernama, R Dede Suharna WS. Dia merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak, di Klaten, Jawa Tengah pada Kamis (27/10/2022)

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimnaatan Barat, Masyhudi menyatakan, terpidana ditangkap sebagai buronan Kejaksaan. Penangkapan itu atas kerjasama antara Tim Tabur Kejaksaan Kejati Kalimantan Barat, Tim Tabur-AMC Kejaksaan Agung, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Klaten dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DIY.

“Sekarang dalam perjalanan ke Pontianak untuk proses selanjutnya,” ujar Masyhudi kepada pewarta BeritaHUKUM via Whatsaap pada Jumat (28/10).

Terpidana Dede Suharna WS terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi dalam kasus pengadaan pekerjaan pengamanan atau Satpam di kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014. Dede dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta.

Dalam kasus tersebut, terpidana Dede Suharna selaku direktur tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga Satpam, tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakeraan, dan tidak pernah membeli alat peralatan dengan nilai kontrak Rp 476 juta.

Akibat perbuatan Dede Suharna negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 106 juta. Saat berstatus sebagai terdakwa, R. Dede Suharna WS melarikan diri hingga persidangan digelar secara in absentia atau persidangan digelar tanpa kehadiran terdakwa. (bh/ams)


 
Berita Terkait Kejati Kalimantan Barat
 
Kejati Kalbar Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Ruko Perumnas
 
Tim Tabur Tangkap Buronan Kejati Kalbar di Klaten
 
Jumat Barokah, Kejati Kalbar Bersama IAD Bagi-bagi Uang dan Voucher BBM
 
Setelah WBK, Kejati Kalbar Optimis Raih Predikat WBBM
 
Kejati Kalbar Penjarakan 2 Tersangka Korupsi SPK Fiktif Senilai Rp 8,2 M
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]