Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejati Sulawesi Selatan
Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Tjipluk Sri Rejeki, Buronan Terpidana Korupsi di Sidoharjo
2022-07-22 04:16:57

Tim Tabur Kejari Makassar.(Foto: Istimewa)
MAKASSAR, Berita HUKUM - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerjasama dengan Kejati Jawa Timur (Jatim) beserta tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi dana Block Grant bantuan Pengadaan Peralatan Multimedia dan Laboratorium di Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Ibtidaiyah di lingkup Kementerian Agama Sulsel.

Buronan bernama Tjipluk Sri Rejeki tersebut merupakan Direktur CV. Milenia Perkasa, Komisaris CV. Mitra Anda dan Komisaris CV. Mahkota Abadi yang diamankan di Jalan Nusantara I No.3 Perumahan Juanda Semambung Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoardjo, Jatim pada, Rabu, (20/7).

Terpidana Tjipluk Sri Tejeki dieksekusi Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 401 K/Pid.Sus/2019 tanggal 02 April 2019.

Dikutip dari amar putusan Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dan menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 660.545.588,80.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putasan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, MH, kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa kali pemanggilan, yang telah diatur oleh undang - undang tetapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

"Terpidana dianggap tidak koperatif, sehingga Kejaksaan memasukkan terpidana dalam daftar pencarian orang atau DPO dan berhasil di tangkap oleh Tim Tabur (tangkap buronan) yang dibentuk oleh Kejaksaan Tinggi. Terpidana diamankan tanpa perlawanan di Jalan Nusantara I No.3 Perumahan Juanda Semambung Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoardjo Jatim pada Rabu (20/07/2022)," tegas Soetarmi, SH.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel R. Febrytrianto, SH.,MH menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan." pungkas Febrytrianto.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kejati Sulawesi Selatan
 
Kejati Sulsel Berhasil Tarik Kerugian Negara Rp 3,5 M
 
Kejati Sulsel Penjarakan 2 Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Honor Operasional Satpol PP Kota Makassar
 
Kejati Sulsel Resmikan Rumah RJ Ke-101, Bupati Maros Mengapresiasinya
 
Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Tjipluk Sri Rejeki, Buronan Terpidana Korupsi di Sidoharjo
 
Kejati Sulsel Tangkap Buronan dan Himbau Kepada DPO Agar Menyerahkan Diri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]