Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Cyber Crime
Tim Siber Polri Ungkap Pelaku Kecurangan Menggunakan Voucher Cashback Promo Bukalapak
2018-12-21 16:06:18

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat jumpa pers di Kantor Bareskrim Polri, Jumat (21/12).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Direktorat Tidak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus kecurangan penyalahgunaan promo PT Bukalapak, dengan total kerugian sebesar Rp 70,06 juta.

"Modus pelaku menggunakan voucher cashback untuk transaksi pembelian, jadi mereka memiliki banyak akun penjual dan pembeli," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di Kantor Bareskrim Polri, Jumat (21/12).

Tiga tersangka Tri Istiawan (28), Alfi Yusuf (28) dan Kholil Mahmud (31) ditangkap di Jawa Timur.

Rickynaldo menjelaskan para tersangka sudah melakukan manipulasi data tiga bulan lamanya. Motifnya melakukan transaksi pembelian sesuai aturan di Bukalapak dengan membuat seolah-olah akun penjual dan pembeli merupakan orang yang berbeda.

"Melalui fitur Bukadompet milik penjual yang tersedia di Bukalapak dana manipulasi terkumpul di situ. Cashback yang diperoleh para tersangka digunakan kembali untuk bertransaksi" ujarnya.

Ketiga pelaku dikenakan pasal tentang manipulasi data elektronik Pasal 51 Ayat (1), Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 3,4,5 UU TPPU tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


 
Berita Terkait Cyber Crime
 
Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
 
Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
 
2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
 
Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
 
Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]