Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Ujaran Kebencian
Tim Siber Bareskrim Tangkap 6 Orang MCA Penyebar Ujaran Kebencian di Medsos
2018-02-28 18:23:29

Tampak Brigjen (Pol) Fadil Imran saat jumpa pers di gedung Dittipid Siber Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Siber Bareskrim Polri menangkap 6 orang diduga pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial (Medsos) yang tergabung dalam grup di aplikasi whatsapp The Family Muslim Cyber Army (MCA).

Dari keenam pelaku ini, salah satu yang ditangkap Dittipid Siber Bareskrim Polri seorang wanita bernama Tara Arsih Wijayani (40) yang merupakan seorang dosen yang mengajar pelajaran bahasa Inggris di Universitas ternama di Yogyakarta,

"Dosen di UII Yogyakarta, dosen bahasa Inggris. Dia juga merupakan admin di grup MCA," papar Fadil Imran di gedung Dittipid Siber Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Selain Tara Arsih Wijayani, polisi juga menangkap 5 orang lainnya yakni Muhammad Luth (40) yang ditangkap di Sunter, Jakarta Utara. Riski Surya Darma (37) ditangkap di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Ramdani Saputra (39) ditangkap di Jembrana, Bali. Yuspiadin (25) ditangkap di Sumedang, Jawa Barat, dan Ronny Sutrino (40) ditangkap di Palu.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran menjelaskan dalam jaringan ini terdapat sebuah grup yang mereka namakan United Muslim Cyber Army yang bernggotakan 102.064 member yang terdiri dari 20 admin. Dalam grup ini, banyak berita-berita hoax yang nantinya akan disebarluaskan.

"Tugas grup United Muslim Cyber Army adalah sebagai wadah untuk menampung postingan dari member MCA yang upload berita, video maupun gambar meme yang dijadikan rujukan untuk disebarluaskan," ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal Jo Pasal 4 huruf B angka 1 UU No.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.(bh/as)


 
Berita Terkait Ujaran Kebencian
 
Laporan Ditolak, Henry Yosodiningrat Ingin Gebukin Andi Arief di Depan Anak Istrinya
 
Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri Atas Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian
 
Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Ujaran Kebencian Terlapor Abu Janda
 
Sesalkan Aksi Rantai Tangan dan Kaki Gus Adi, API Minta Kapolda Bali Copot Kapolres Buleleng
 
Lucinta Luna Melaporkan Akun @anti.halu Dianggap Menyebarkan Kebencian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]