Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kasus Tanah
Tim Satgas Mafia Tanah Dit Reskrimum PMJ Mendapat Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN
2018-11-01 06:38:42

JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Polda Metro Jaya mendapatkan apresiasi dan menerima piagam penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas prestasinya dalam mengungkap perkara mafia tanah di Jakarta Timur DKI Jakarta dan Kab. Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/10).

Pemberian penghargaan dilaksanakan pada saat acara penutupan Rapat Koordinasi Pemberantasan Mafia Tanah dan Pencegahan Mafia Tanah Tahun 2018 di Ballroom Hotel Grand Kemang.

Polisi berhasil mengungkap dan menangkap 19 tersangka diantaranya oknum pejabat di Kecamatan di Tarumajaya Bekasi, oknum aparat desa Segara Makmur dan tersangka lainnya yang mengambil keuntungan dari praktek Mafia tanah.

Piagam Penghargaan diberikan kepada Satgas Mafia Tanah Dit Reskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kombes Nico Afinta, AKBP Ade Ary Syam Idradi, AKBP Nuredy Irwansyah P, Kompol Samian, Ipda Widodo, Aiptu Prayitno Siswoto, Bripka Slamet, Bripka Muhamad Jufri, Brigadir S. Andy Prabowo, Brigadir Yurizal Akmal dan Brigadir Tanto C. Nugroho.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Sofyan A Djalil saat membuka Rapat Koordinasi Pemberantasan Mafia Tanah dan Pencegahan Mafia Tanah Tahun 2018 mengatakan, Kementerian ATR/BPN sangat berterima kasih kepada Polri yang turut menjadi partisan program pemberantasan mafia tanah.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polri yang turut bersama kami menggemakan perang dengan mafia tanah,” kata Menteri Sofyan.

“Dan ini sudah dibuktikan dengan terungkapnya berapa kasus besar. Ada yang sudah divonis, dan ada yang dalam proses. In Syaa Allah setelah rapat ini mafia tanah tidak akan lagi sebebas dulu,” Sofyan A. Djalil menambahkan.

Sebagai catatan, di daerah sering kali ditemui kasus pemalsuan dokumen seperti girik yang diindikasi dilakukan oleh mafia tanah. Aksi kejahatan ini jadi salah satu penyebab munculnya konflik dan sengketa pertanahan.(bh/as)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
 
• Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
• Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
• Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
• PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]