Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Gugatan Perdata
Tim Satgas JPN Daftarkan Gugatan Perdata di PN Meulaboh
Thursday 27 Dec 2012 13:57:50

Kejaksaan Tinggi Aceh.(Foto: Ist)
ACEH, Berita HUKUM - Tim Satgas Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung RI bersama Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sudah mendaftar gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh atas dugaan perbuatan melawan hukum/land clearing dengan cara membakar yang dilakukan oleh PT.Kalista Alam di kawasan Lauser, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Demikian dikatakan oleh seorang sumber dari Tim Satgas Datun Kejagung RI, Abdur Kadir, SH.MH, kepada Tim Redaksi website Kejaksaan RI, Kamis (27/12) di gedung Datun Kejagung.

Lebih lanjut, Abdur Kadir menjelaskan pada sidang kedua tanggal 27 november 2012 telah dilakukan dimana perwakilan pihak tergugatnya hadir, namun belum bisa menunjukan bukti surat kuasanya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh.

“Persidangan ditunda, persidangan berikutnya akan di gelar pada tanggal 7 Januari 2013 mendatang,”ujarnya.

Untuk diketahui, Kementrian Lingkungan Hidup (KLH-RI) melalui tim jaksa pengacara negara (JPN) sudah mendaftar gugatan perdata atas pembakaran lahan di rawa tripa oleh PT.Kalista Alam.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (walhi) Aceh, mengapresiasi Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan tuntutan pidana dan perdata pelaku pembakaran lahan gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.(pd/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Gugatan Perdata
 
Tim Satgas JPN Daftarkan Gugatan Perdata di PN Meulaboh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]